Serpong — Upaya memperkuat kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan perikanan berbasis ekosistem terus dilakukan melalui pembahasan lanjutan penyusunan rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Wilayah Perairan Laut.
Pembahasan yang dilaksanakan pada 29-31 Juli 2026, di Serpong, Tangerang Selatan, ini difokuskan pada penyempurnaan peta kompetensi, elemen kompetensi, dan Kriteria Unjuk Kerja (KUK) sebagai fondasi penting dalam membangun standar kompetensi yang dapat diterapkan oleh para pelaku dan pemangku kepentingan pengelolaan perikanan. Kegiatan ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, asosiasi perikanan, lembaga sertifikasi, organisasi masyarakat sipil, serta GEF6 CFI Indonesia.
.jpeg)
Pembahasan lanjutan penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Wilayah Perairan Laut berlangsung pada 29–31 Juli 2026 di Serpong, Tangerang Selatan. Kegiatan yang difasilitasi melalui pendanaan GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia ini mempertemukan para pakar, akademisi, praktisi, serta pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan untuk menyempurnakan standar kompetensi nasional sebagai acuan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan perikanan berbasis ekosistem yang berkelanjutan di Indonesia.
Rancangan kompetensi yang dibahas mencakup rangkaian proses pengelolaan perikanan berbasis ekosistem, mulai dari penyusunan rencana pengelolaan, identifikasi dan analisis permasalahan, penetapan strategi dan aksi pengelolaan, pelaksanaan serta monitoring, hingga evaluasi kinerja pengelolaan berdasarkan berbagai domain EAFM. Dokumen juga mulai memberikan ruang yang lebih kuat bagi kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri pengolahan perikanan, seperti pengelolaan bahan baku berkelanjutan, kebutuhan peralatan dan teknologi, serta keterlibatan pemasok dan pemangku kepentingan.
Dr. Ir. M. Fedi Alfiadi Sondita, M. Sc., dari IPB University, menekankan bahwa penyusunan standar kompetensi P3E harus mampu menjembatani konsep pengelolaan perikanan berbasis ekosistem dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“SKKNI P3E Laut harus tidak berhenti pada pemahaman konsep, tetapi menerjemahkan prinsip pendekatan ekosistem menjadi kompetensi yang benar-benar dapat dilakukan dan diukur. Karena itu, setiap elemen kompetensi dan Kriteria Unjuk Kerja perlu dirumuskan secara jelas, operasional, dan relevan dengan kebutuhan pengelolaan perikanan maupun dunia usaha.”
.jpeg)
Infografis alur penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Pengelolaan Perikanan Berbasis Ekosistem (EAFM) serta implementasi pendekatan EAFM dalam pengelolaan perikanan di Indonesia. Materi ini menjadi bagian dari pembahasan lanjutan penyusunan Rancangan SKKNI Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (P3E) di Wilayah Perairan Laut yang berlangsung pada 29–31 Juli 2026 di Serpong, Tangerang Selatan. Kegiatan yang difasilitasi melalui pendanaan GEF-6 CFI Indonesia ini bertujuan memperkuat standar kompetensi nasional bagi SDM pengelola perikanan, sekaligus mendorong penerapan pengelolaan perikanan berbasis ekosistem yang berkelanjutan, adaptif, dan berkeadilan untuk mendukung ekonomi biru Indonesia.
Menurutnya, standar kompetensi tersebut juga penting untuk memastikan bahwa penerapan EAFM memiliki sumber daya manusia yang memiliki kemampuan teknis dan pemahaman yang sama, sehingga dapat mendukung pengelolaan perikanan yang lebih terukur, adaptif, dan berkelanjutan.
Dukungan terhadap proses penyusunan SKKNI P3E Laut juga disampaikan Dr. Adipati Rahmat Gumelar, Project Manager CFI Indonesia, yang menilai bahwa standar kompetensi merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan keberlanjutan penerapan EAFM di Indonesia.
“CFI Indonesia mendukung penuh penyusunan SKKNI P3E Laut karena standar kompetensi ini dapat menjadi jembatan antara kebijakan, pengetahuan, dan praktik pengelolaan perikanan. Kompetensi yang terstandar akan memperkuat kapasitas para pihak dalam menerapkan EAFM secara konsisten, sekaligus membuka ruang agar kebutuhan masyarakat dan industri dapat terintegrasi dalam pengelolaan sumber daya ikan.”
Lebih lanjut, Adipati menegaskan bahwa proses penyusunan standar perlu memastikan adanya keterhubungan antara pengelolaan sumber daya ikan, keberlanjutan ekosistem, aspek sosial-ekonomi, tata kelola, serta kebutuhan rantai pasok dan industri pengolahan perikanan.
“Dengan demikian, SKKNI ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi dapat menjadi instrumen penguatan kapasitas nasional untuk mendukung transformasi tata kelola perikanan yang berkelanjutan,” ujarnya.
Penyusunan SKKNI P3E Laut diharapkan dapat menghasilkan standar kompetensi yang aplikatif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan sektor kelautan dan perikanan. Standar tersebut juga diharapkan menjadi salah satu fondasi bagi pengembangan pelatihan, sertifikasi kompetensi, peningkatan kapasitas tenaga kerja, serta penguatan implementasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) di wilayah perairan laut Indonesia.
0 COMMENTS