cfi-indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong upaya percepatan penetapan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia. Salah satunya diseminasi sebagai tindaklanjut dari kegiatan identifikasi dan pemetaan wilayah masyarakat adat Ohoi Ohoirenan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut cq. Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Kegiatan ini difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF 6 CFI Indonesia “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”, kerjasama KKP dan WWF GEF Agency.
Kegiatan Diseminasi Hasil Identifikasi MHA Ohoirenan Kabupaten Maluku Tenggara oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut cq. Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF 6 CFI Indonesia (Langgur, 17/10/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat setempat mengenai hasil identifikasi yang mencakup aspek lingkungan, sosial, ekonomi, dan sumber daya kelautan. Diharapkan, hasil diseminasi ini dapat mendukung perencanaan pengelolaan wilayah pesisir yang berkelanjutan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Salah satu dasar dalam penetapan masyarakat hukum adat adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman, pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat. Sementara pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Kegiatan Disseminasi dilaksanakan tanggal 17 Oktober 2024 dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan., Karel Rahajaan yang mengapresiasi langkah KKP dalam pelaksanaan Diseminasi Hasil Identifikasi dan Pemetaan ini. “Ohoi Ohoirenan ini akan menjadi role model bagi Ohoi Ohoi lain di Kabupaten Maluku Tenggara”ungkap Karel. Ia juga menegaskan bahwa pihak Pemerintah akan mendukung penyelesaian program ini sampai ditetapkannya Peraturan Bupati.
Sejalan dengan itu, lebih lanjut Raja Lo Ohoite, M. Ekan Refra dalam pelaksanaan diseminasi mengatakan bahwa Kegiatan ini sudah cukup lama dilakukan dan berharap kegiatan ini dapat terselesaikan dan masyarakat Ohoi Ohoirenan dapat segera ditetapkan menjadi Masyarakat Hukum Adat.
Perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sejalan dengan seruan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam berbagai kesempatan, yaitu perlunya mendorong dan memprioritaskan keberlanjutan ekologi laut seiring dengan pemanfaatan laut secara optimal baik dari aspek ekonomi maupun sosial budaya sehingga tak hanya generasi mendatang dapat merasakan manfaat sumber daya kelautan dan perikanan.
Kegiatan yang serupa akan digelar di lokasi site project GEF 6 CFI Indonesia lainnya, Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku (WPPNRI 715) dan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat (WPPNRI 717). Diharapkan kegiatan ini berhasil mendorong percepatan penetapan MHA di ketiga lokasi tersebut.
0 COMMENTS