728 x 90

MELALUI PROGRAM GEF 6 CFI INDONESIA GILIRAN DINAS PERIKANAN SERAM BAGIAN TIMUR BANTU TDKP NELAYAN KECILNYA

Pengukuran kapal perikanan dibawah 7 GT secara langsung di empat desa di Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian TImur  (27-29/06/2024)
Pengukuran kapal perikanan dibawah 7 GT secara langsung di empat desa di Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian TImur (27-29/06/2024)

cfi-indonesia.id. Kementrian Perikanan dan Kelautan (KKP) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memfasilitasi penerbitan tanda daftar kapal perikanan (TDKP) nelayan kecil di Kecamatan Seram Timur. Sebanyak 45 nelayan yang terdiri dari Desa Kellu, Keffing, kuamor & Geser difasilitasi TDKP dan nomor induk berusaha (NIB). Kegiatan ini di laksanakan dengan pembiayaan dana Program hibah GEF 6 “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”.  Pertemuan sosialisasi sekaligus proses registrasi dan pengukuran kapal berlangsung selama tiga hari pada tanggal 27-29 Juni 2024. Selain peserta dari ke empat Desa di Kecamatan Seram Timur, hadir juga perwakilan Cabang DKP Maluku Gugus Pulau IV. Kepala UPP Geser, Dinas PTSP, Camat Seram Timur & perwakilan GEF-6.

Foto bersama para peserta, narasumber,  Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBT, perwakilan Cabang DKP Maluku Gugus Pulau IV. Kepala UPP Geser, Dinas PTSP, Camat Seram Timur & perwakilan GEF-6 pada acara pembukaan sosialisasi sekaligus proses registrasi dan pengukuran kapal perikanan di Geser Kabupaten Seram Bagian Timur (27/06/2024)

Perwakilan PMU GEF-6 CFI Indonesia Faridatun Amalia Hasanah selaku Safe Guard and Gender Specialist,  dalam sambutannya menyampaikan penting kegiatan penerbitan sertifikat tanda daftar kapal perikanan (TDKP). Menurutnya, Program GEF-6 konsen terhadap pelaku usaha perikanan (nelayan) skala kecil di WPPNR 715, 717 dan 718, termasuk mendukung program KKP dalam menerapkan kebijakan PIT. ” GEF-6 CFI Indonesia mendukung kegiatan Prioritas KKP Penangkapan Ikan Terukur, dimana penangkapan ikan didasarkan pada kuota dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi nelayan, salah satunya memiliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) untuk mempermudah perijinan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan harapan besarnya kedepan semoga kedepan hal ini nelayan kecil dapat memiliki TDKP yang dapat mempermudah dalam melakukan usaha penangkapan ikan” ungkap Amalia.

Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten SBT Jahdy Marasabessy, MMT. Dalam sambutanya Marasabessy menyampaikan kegiatan fasilitasi TDKP yang di laksanakan oleh Dinas perikanan dimaksudkan agar nelayan kecil memiliki TDKP dengan meregistrasi kapal perikanan milik nelayan kecil terutama di bawa 5 GT. Hal ini sesuai dengan PERMEN KP No 58 Tahun 2020. Kegiatan ini berlangsung selama kurun waktu 3 hari untuk ke empat Desa dalam Kecamatan Seram Timur. Selanjutnya Marasabessy berharap kegiatan ini dapat memfasilitasi 45 nelayan kecil di kecamatan Seram Timur sehingga dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Buku Kapal Perikanan Elektrronik (E BKP) yang dikeluarkan secara online.

Kegiatan pengukuran kapal perikanan 45 uni  kapal nelayan dibawa 7 GT oleh  petugas UPP Klas II di Geser di Kecamatan Seram Timur (27-29/06/2024)

Pada kesempatan yang sama Jessy Timisela selaku narasumber perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku memberikan materi tentang proses & syarat penerbitan TDKP kepada nelayan dan di lanjutkan materi oleh UPP Klas II Geser Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Saifuddin Rumalutur yang menyampaikan materi terkait Pengukuran Kapal sekaligus melakukan pengukuran kapal secara langsung di empat desa di Kecamatan Seram Timur.  Sebanyak 45 unit kapal dibawa 7 GT diukur dan dicek data kepemilikannya. Rumalutur selaku petugas UPP Klas II turut memverifikasi dokumen persyaratan kelengkapan pengukuran dan menyampaikan akan mempercepat proses penerbitan E-BKP. ”Untuk mempermudah proses koordinasi percepatan penerbitan E-BKP, beliau akan berkoordinasi dengan DKP Provinsi untuk menerbitkan TDKP bagi 45 Nelayan di wilayah Seram Timur.

Ucapan terimkasih disampaikan oleh peserta kegiatan salah satunya dari Nelayan Geser, Jafar Kilwalaga. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada GEF 6, DKP Provinsi Maluku, Cabang Dinas Gugus Pulau VIII dan Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur  yang telah memfasilitasi kegiatan , Fasilitas TDKP  Nelayan Kecil Di Kecamatan Seram Timur, harapan besar dari kami para nelayan semoga kegiatan ini masih terus berlangsung karena masih banyak nelayan yang memiliki Kapal namun belum teregistrasi” ungkap Jafar.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments