728 x 90

GEF 6: SOSIALISASI CARA PENANGANAN IKAN YANG BAIK (CPIB) DI ATAS KAPAL, DI KABUPATEN PULAU MOROTAI

Praktik lapangan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara di fasilitasi melalui pendanaan hibah GEF 6 CFI Indonesia “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”,  (24/7/2024).
Praktik lapangan Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal di Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara di fasilitasi melalui pendanaan hibah GEF 6 CFI Indonesia “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”, (24/7/2024).

cfi-indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ternate menggelar sosialisasi cara penanganan ikan yang baik (CPIB) di atas kapal. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Pelabuhan Perikanan Daeo Majiko/Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu Morotai, Kabupaten Pulau Morotai diikuti oleh 50 nelayan. Kegiatan tersebut difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF 6 CFI Indonesia “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”, merupakan kerjasama antara KKP dengan WWF US GEF Agency.  (24/7/2024).

Pembukan Kegiatan Sosialisasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal untuk nelayan di Kabupaten Pulau Morotai (24/7/2024).

Secara yuridis penanganan ikan yang baik pada kegiatan usaha perikanan tangkap telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan. Kemudian diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Cara Penanganan Ikan yang Baik. Kualitas dan mutu produk perikanan juga berperan penting dalam menjamin keamanan pangan dan juga kelangsungan kegiatan ekspor produk perikanan ke luar negeri.

Cara Penanganan Ikan yang Baik merupakan pedoman dan tata cara penanganan ikan hasil tangkapan, termasuk pembongkaran dari kapal yang baik untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil penangkapan. Bahkan dipersyaratkan untuk kapal diatas 20 GT perlu memiliki Sertifikat CPIB.  Sertifikat diberikan kepada kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang telah memenuhi persyaratan Pengendalian Mutu pada kegiatan Penangkapan Ikan.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialiasi CPIB yang difasilitasi GEF 6 CFI Indonesia ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para pemilik kapal, nahkoda, serta nelayan pada kapal perikanan tentang pentingnya melakukan pengendalian sistem jaminan mutu yang baik di kapal yang meliputi: standar pembongkaran ikan, standar fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan, dan standar prosedur penanganan dan penyimpanan ikan di kapal perikanan.

Penyampaian arahan Kegiatan Sosialisasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal untuk nelayan di Kabupaten Pulau Morotai oleh Edi Kurniawan, S.Pi .Kasubag Umum PPN Ternate (24/7/2024).

Kegiatan sosialisasi CPIB dibuka secara langsung Kasubag Umum Edi Kurniawan, S.Pi selaku perwakilan dari Kepala PPN Ternate. Kurniawan menyampaikan bahwa CPIB merupakan pedoman dan tata cara untuk memenuhi persyaratan jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

“Pada dasarnya perikanan merupakan sebuah sistem yang terdiri dari tiga komponen, yaitu produksi, penanganan dan pengolahan (handling and processing) serta pemasaran. Tahapan awal penanganan hasil perikanan dilakukan di atas kapal perikanan pada saat proses penangkapan dan selanjutnya dilakukan pembongkaran hasil tangkapan di pelabuhan perikanan.”, ujar Kurniawan.

Lebih lanjut Kurniawan menjelaskan tahapan kegiatan-kegiatan tersebut merupakan titik kritis awal yang harus di perhatikan untuk menjamin produk perikanan yang akan didistribusikan agar tetap mempunyai mutu yang baik. Namun disatu sisi pelaku usaha terutama nelayan belum memikirkan apakah upaya yang dilakukan sudah benar, baik secara teknis maupun ekonomis. “Maka dari itu pentingnya kegiatan terkait sosialisasi cara penanganan ikan yang baik seperti ini” tutur Kurniawan.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber. Narasumber yang menyampaikan materi dalam kegiatan sosialisasi CPIB ini antara lain Heru Ali Fadjar, S.Pi selaku Ketua Tim Kerja Operasional PPN Ternate, dan Mahli Aweng, S.Pi selaku Analis Mutu Hasil PPN Ternate.

Penyampaian materi oleh para narsumber pada kegiatan Sosialisasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) di atas kapal untuk nelayan di Kabupaten Pulau Morotai (24/7/2024).

Secara garis besar, materi yang disampaikan oleh Heru mengenai dasar-dasar hukum terkait cara penanganan ikan yang baik (CPIB) hingga prosedur permohonan penerbitan sertifikat CPIB. Dalam kesempatannya, Heru mengatakan bahwa inspeksi pengendalian mutu dan sertifikasi cara penanganan ikan yang baik ini, bukan menjadi suatu kebijakan yang memberatkan bagi pelaku usaha. Namun justru pemerintah dalam hal ini Ditjen Perikanan Tangkap membantu pelaku usaha agar ikan hasil tangkapan dan produk perikanannya terhindar dari ancaman embargo oleh negara pengimpor.

Selanjutnya materi yang dibawakan oleh Mahli terkait penanganan ikan di atas kapal. Materi tersebut berisi tentang persyaratan standar fasilitas penyimpanan ikan di atas kapal, dan persyaratan standar prosedur penanganan ikan di atas kapal. “Faktor yang mempengaruhi keberhasilan proses penanganan ikan di atas kapal, antara lain, alat penanganan, media pendingin, teknik penanganan, dan keterampilan nelayan”, tutur Mahli.

Rangkaian acara terakhir adalah dilanjutkan dengan praktik lapangan terkait cara penanganan ikan yang baik (CPIB) di atas kapal. Praktik lapangan ini dibawakan secara bersama oleh Heru dan Mahli Aweng. Pada kesempatan ini ditunjukkan secara langsung mengenai standar fasilitas penyimpanan ikan di atas kapal.

Haris Kalaki salah satu peserta kegiatan Sosialisasi Cara Penanganan Ikan yang Baik (CPIB) dari Desa Daeo Kabupaten Pulau Morotai berinteraksi dan menyampaikan kesan pentingnya kegiatan tersebut (24/7/2024).

Setelah mengikuti kegiatan sosialisasi cara penanganan ikan yang baik (CPIB) di atas kapal ini, diharapkan nelayan mendapatkan pemahaman dan pengetahuan tentang cara penanganan ikan yang baik di atas kapal serta pentingnya melakukan pengendalian sistem jaminan mutu yang baik di kapal. Salah satu nelayan yang mengikuti kegiatan ini yaitu Haris Kalaki dari Desa Daeo memberikan kesan bahwa kegiatan sosialisasi cara penanganan ikan yang baik (CPIB) sangat bermanfaat dan memberikan pengalaman dan ilmu baru untuk nelayan. “Dengan adanya kegiatan ini saya dapat mengetahui banyak hal dari proses penerbitan sertifikat CPIB hingga standar penanganan dan penyimpanan ikan di atas kapal.”, ungkap Haris.

Selanjutkan diharapkan para peserta meningkatkan pemahamannya untuk mendapatkan Sertifikat CPIB. Sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai kelengkapan dokumen bagi pemilik kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang hasil tangkapannya sebagai bahan baku produk perikanan pada Unit Pengolahan Ikan untuk tujuan ekspor.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments