728 x 90

CFI INDONESIA: 11 APARATUR KKP DINYATAKAN KOMPETEN DALAM UJI SERTIFIKASI EAFM, PERKUAT KAPASITAS PENGELOLAAN PERIKANAN BERKELANJUTAN

BOGOR – Upaya memperkuat pengelolaan perikanan berkelanjutan melalui pendekatan ekosistem atau Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) terus dilakukan melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia. Sebanyak 11 aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinyatakan kompeten setelah mengikuti Uji Kompetensi Skema Sertifikasi Kompetensi Kerja Khusus (SK3) EAFM pada 23–25 Oktober 2026 di Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan GEF-6 CFI Indonesia melalui hibah langsung kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Konservasi dan Jasa Kelautan (LSP KJK), sebagaimana tercantum dalam Annual Workplan and Budget (AWPB) Tahun 2026 Nomor 9. Dukungan tersebut tidak hanya memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas dan kesiapan LSP KJK dalam menyelenggarakan sertifikasi kompetensi SK3 EAFM.

Sebanyak 11 aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengikuti Uji Kompetensi Skema Sertifikasi Kompetensi Kerja Khusus (SK3) Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) pada 23–25 Oktober 2026 di Bogor, Jawa Barat. Seluruh peserta dinyatakan kompeten berdasarkan hasil rapat pleno LSP KJK pada 30 Oktober 2026.

Penguatan kelembagaan LSP KJK menjadi salah satu capaian strategis GEF-6 CFI Indonesia. Melalui fasilitasi ini, diharapkan tersedia lembaga sertifikasi yang mampu mendukung pengembangan dan pengakuan kompetensi EAFM secara berkelanjutan. Ke depan, layanan sertifikasi diharapkan dapat menjangkau aparatur dari berbagai direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap maupun unit kerja lainnya di lingkungan KKP, serta para profesional dan praktisi dari berbagai institusi di Indonesia.

Hasil uji kompetensi ditetapkan melalui rapat pleno LSP KJK pada 30 Oktober 2026. Dalam rapat tersebut, seluruh 11 peserta atau asesi dinyatakan kompeten sesuai standar skema sertifikasi yang diikuti. Pelaksanaan asesmen melibatkan asesor kompetensi dan disaksikan oleh Tim Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai bagian dari proses penjaminan mutu sertifikasi.

Ke-11 peserta terdiri atas enam perempuan dan lima laki-laki. Sebanyak 10 peserta berasal dari Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, sedangkan satu peserta lainnya berasal dari Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut.

Uji kompetensi dilaksanakan melalui tiga skema, yaitu Pelaksana EAFM yang diikuti dua peserta, Evaluator EAFM satu peserta, dan Perencana EAFM delapan peserta. Ketiganya mencerminkan kompetensi yang saling melengkapi dalam siklus pengelolaan perikanan berbasis ekosistem, mulai dari pelaksanaan aksi perbaikan, evaluasi, hingga penyusunan perencanaan pengelolaan.

Pada Skema Pelaksana EAFM, peserta diuji dalam kemampuan membangun komitmen pemangku kepentingan, menyiapkan dan menyosialisasikan aksi perbaikan perikanan, melaksanakan kegiatan secara kolaboratif, serta memantau pelaksanaannya. Skema Evaluator EAFM berfokus pada kemampuan mengevaluasi pengelolaan perikanan berdasarkan prinsip dan indikator pendekatan ekosistem. Sementara itu, Skema Perencana EAFM menilai kemampuan menyusun perencanaan dengan mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan, ekosistem, sosial, ekonomi, dan kelembagaan.

Sebelum asesmen, peserta memperoleh pembekalan dan penyegaran materi EAFM. Rangkaian kegiatan juga mencakup pemeriksaan persyaratan administrasi, pengisian dokumen asesmen, serta pengarahan mengenai perangkat asesmen. Tim BNSP turut menyaksikan proses melalui mekanisme witnessed assessment, termasuk melakukan uji petik dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan sertifikasi. Proses ini merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan penambahan ruang lingkup sertifikasi LSP KJK sesuai pedoman BNSP.

Direktur LSP Konservasi dan Jasa Kelautan, Dr. Ir. M. Fedi A. Sondita, M.Sc., dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan bahwa uji kompetensi ini tidak semata-mata ditujukan untuk memberikan pengakuan kompetensi kepada peserta. Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyediakan perangkat pengembangan sumber daya manusia yang kompeten untuk mendukung pelestarian dan pemanfaatan sumber daya ikan secara berkelanjutan.

Project Manager GEF-6 CFI Indonesia, Dr. Adipati Rahmat, menegaskan bahwa keberhasilan uji sertifikasi ini merupakan bagian dari upaya membangun sistem pengembangan kompetensi EAFM yang lebih kuat dan berkelanjutan di Indonesia.

“Bagi GEF-6 CFI Indonesia, keberhasilan ini bukan sekadar menghasilkan aparatur KKP yang kompeten, khususnya para Perencana EAFM. Capaian ini juga melengkapi kontribusi strategis CFI dalam mendukung penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) EAFM Laut. Artinya, kita tidak hanya membangun standar kompetensi, tetapi juga mulai menghadirkan sumber daya manusia yang memiliki pengakuan kompetensi secara formal dan terukur untuk menerapkan EAFM dalam pengelolaan perikanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adipati menyampaikan bahwa penguatan kapasitas LSP KJK melalui fasilitasi CFI diharapkan membuka kesempatan sertifikasi yang lebih luas. “Kami berharap inisiatif ini menjadi fondasi bagi terbentuknya komunitas ahli EAFM yang kompeten, tersertifikasi, dan diakui secara nasional. Keberhasilan penerapan EAFM tidak cukup hanya ditopang oleh kebijakan dan standar, tetapi juga membutuhkan semakin banyak tenaga ahli yang mampu menerjemahkannya ke dalam praktik pengelolaan perikanan yang nyata, terukur, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Penguatan kompetensi aparatur dan tenaga ahli menjadi aspek penting dalam penerapan EAFM. Pendekatan ini tidak hanya mempertimbangkan produksi dan pemanfaatan sumber daya ikan, tetapi juga kesehatan ekosistem, kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta tata kelola dan keterlibatan para pemangku kepentingan. Dalam pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), kapasitas SDM yang memahami prinsip EAFM dibutuhkan agar kebijakan dan program disusun berdasarkan kondisi ekosistem serta dilaksanakan secara terpadu.

Meskipun rapat pleno LSP KJK telah menetapkan seluruh peserta sebagai kompeten, penerbitan sertifikat masih menunggu penyelesaian tindak lanjut atas temuan dalam Lembar Ketidaksesuaian (LKS) yang disampaikan Tim BNSP. LSP KJK perlu menyelesaikan tindak lanjut tersebut sebelum proses penerbitan sertifikat dapat diajukan kembali kepada BNSP.

Bagi GEF-6 CFI Indonesia, capaian ini merupakan langkah penting untuk menghubungkan standar kompetensi, kelembagaan sertifikasi, dan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Dengan semakin kuatnya kapasitas LSP KJK serta terbukanya peluang sertifikasi bagi aparatur, profesional, dan praktisi lintas institusi, penerapan EAFM diharapkan semakin efektif dan konsisten. Pada akhirnya, penguatan tersebut diharapkan mendukung keberlanjutan sumber daya ikan sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments