E-BPK adalah dokumen yang memuat informasi identitas pemilik dan identitas kapal perikanan, beserta perubahan perubahan yang terjadi terhadap identitas pemilik dan identitas kapal perikanan berbasis elektronik. E-BKP sebagai bentuk baru dari tanda daftar kapal perikanan untuk nelayan kecil yang biasa disebut TDKP.
cfi-indonesia.id. Nelayan Lokal di Watkidat Kecamatan Kei Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara telah memliki Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dalam bentuk Buku Kapal Perikanan Elekronik (E-BKP). Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Gugus VIII menyerahkan E-BKP secara simbolis kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara pada acara pembukaan kegiatan sosialiasai fasilitasi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan di Maluku Tenggara tahun 2023. E-BKP yang merupakan bukti tertulis kepemilikan kapal penangkap ikan nelayan kecil diterbitkan setelah melalui kegiatan sosialisasi pengukuran dan penandaan kapal perikanan akhir tahun lalu yang dilaksanakan oleh DKP Maluku. Kegiatan tersebut yang difasilitasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan cq. Direktorat Pengelolaan Sumberdaya Ikan (PSDI) melalui pendanaan hibah GEF-6 CFI Indonesia yang berhasil menerbitkan 23 Pas Kecil dan 21 sudah tercetak E-BKP dari 23 status terbit.
Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Gugus VIII Thommy Bella menyerahkan E-BKP secara simbolis kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Niko Ubro
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku melalui Bidang Perikanan Tangkap kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan di Maluku Tenggara. Kali ini kegiatan dipusatkan di Kecamatan Hoat Sorbay bagi empat desa nelayan. Kegiatan yang berlangsung selama 4 Hari dari tanggal 22-25 Juni 2022 dilaksanakan di Kantor Camat Hoat Sorbay dan dihadiri oleh Tim GEF 6, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau VIII, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Camat Hoat Sorbay, Kepala Ohoi serta nelayan dari Evu, Letfuan, Ngursit, dan Wirin. Kegiatan tersebut juga difaslitasi oleh dana hibah GEF-6 CFI Indonesia.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Nico Ubro. Dalam sambutannya, Nico menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan yang berlangsung saat ini merupakan kegiatan yang mendukung Kebijakan Pemerintah Pusat terkait penangkapan Ikan terukur. ”Dengan terbitnya E-BPK memudahkan pendataan identitas kapal dan pemilik kapal berbasis elektronik, sehingga diharapkan mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang biasa disebut PIT di Kabupaten Maluku Tenggara” ujar Niko.
Peserta kegiatan sosialisasi, fasilitasi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan di Maluku Tenggara di balai pertemuan kantor Kecamatan Hoat Sorbay
Senada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Thommy Bella Kepala Cabang Dinas Gugus Pulau VIII yang membacakan sambutan dan arahan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bahwa menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perijinan Berusaha Berbasis resiko dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, setiap usaha perikanan tangkap wajib memiliki memiliki surat ijin penangkapan ikan (SIPI) atau sekarang sering disebut perijinan usaha penangkapan ikan. ”bertolak dari itu kami bersama Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara dan KKP dalam hal ini GEF-6 melaksanakan kegiatan sosialisas, fasilitasi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan” tutur Thommy.
Lebih lanjut Thommy juga menyampaikan perkembangan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT). ” Pada tahun ini kami dari DKP Maluku mendapat warning bahwa untuk kapal perikanan yang baru dibawa 30 GT belum bisa diberi perijinan berusaha penangkapan ikan dan perijinan berusaha pengumpulan atau pengangkutan ikan, Hal ini dilakukan dalam rangka penataan kembali dan upaya penentuan quota penangkapan disetiap WPP” tegas Thommy.
Perwakilan GEF-6 Ahadar Tuhuteru sebagai Knowledge Managemet Specialist, menyampaikan penting kegiatan penerbitan sertifikat tanda daftar kapal perikanan (TDKP) atau E-BPK bagi nelayan kecil. Menurutnya, Program GEF-6 konsen terhadap pelaku usaha perikanan (nelayan) skala kecil di WPPNR 715, 717 dan 718, termasuk mendukung program KKP dalam menerapkan kebijakan PIT. ” GEF-6 CFI Indonesia mendukung kegiatan Prioritas KKP Penangkapan Ikan Terukur, dimana penangkapan ikan didasarkan pada kuota dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi nelayan, salah satunya memiliki Buku Kapal Perikanan untuk mempermudah perijinan usaha penangkapan dan pengangkutan ikan” ungkap Ahadar.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh UPP Klas II Tual Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menyampaikan materi terkait Pengukuran Kapal sekaligus melakukan pengukuran kapal secara langsung di empat desa di Kecamatan Hoat Sorbay. Sebanyak 30 unit kapal dibawa 7 GT diukur dan dicek data kepemilikannya. Imran Wusurwut petugas UPP Klas II turut memverifikasi dokumen persyaratan kelengkapan pengukuran dan menyampaikan akan mempercepat proses penerbitan E-BKP. ”Untuk mempermudah proses koordinasi percepatan penerbitan E-BKP, diharapkan pihak DKP Maluku dapat membuat WhatsApp Group, sehingga kita saling memonitor apa yang menjadi kendala dan penyelesaian persyaratan kelengkapan dokumen penerbitan E-BKP” pinta Imran.
Apresiasi disampaikan oleh peserta kegiatan sosialisas, fasilitasi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan Philipus Tawurutubun Nelayan Ohoi Letfuan. ”kami mengucapkan terima kasih kepada GEF 6, DKP Provinsi Maluku, Cabang Dinas Gugus Pulau VIII dan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara dan Pendamping WWF yang telah memfasilitasi kegiatan Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan di Kecamatan Ohoi Hoat Sorbay, harapan kegiatan ini masih terus berlangsung karena masih banyak nelayan yang memiliki Kapal namun belum teregistrasi” Tutur Philipus.
0 COMMENTS