728 x 90

GEF 6 : KKP BERSAMA DINAS PERIKANAN MALUKU TENGGARA FASILITASI PEMBENTUKAN 24 KUB NELAYAN

cfi-indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara membentuk 24 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan. Serangkaian fasilitasi penumbuhan dan pengembangan kapasitas kelompok usaha bersama nelayan terdiri dari penumbuhan (sosialisasi, inisiasi, pembentukan KUB), Pengukuhan, Pendaftaran pada aplikasi satudata serta pengembangan kelembagaan dan kemitraan usaha. Dilaksanakan sejak awal bulan Agustus lalu dan puncak pengukuhan 24 KUB tersebut pada hari Jumat tanggal satu September 2023.

Kegiatan Fasilitasi Penumbuhan dan Pengembangan Kapasitas KUB Nelayan yang didanai oleh hibah Global Environmental Facility (GEF) - 6 Coastal Fisheries Initiative – Indonesia Child Project (CFI-ICP) di Indonesia Timur dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Maluku Tenggara Ir. Nicodomus Ubro, M.Si. Dalam sambutannya Ubro yang juga Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tenggara menyampaikan bahwa pelaku usaha perikanan yang telah berkelompok meningkatkan kapasitas kelembagaan agar dapat tumbuh dan berkembang kedepannya. Kelembagaan usaha perikanan seperti KUB nelayan ini penting dikembangkan dalam rangka memudahkan berbagai akses usaha dan adaptif terhadap kebijakan dan regulasi negara termasuk dari KKP seperti program Penangkapan Ikan Terukur yang telah di sahkan dalam Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2023.

Kepala Dinas Perikanan Ir. Nicodemus Ubro, M.Si. membuka secara resmi kegiatan Fasilitasi Penumbuhan dan Pengembangan Kapasitas Kelompok Usaha bersama (KUB) Nelayan (Langgur, 01 September 2023)

”Salah satu kendala dalam pengembangan usaha perikanan di Kabupaten Maluku Tenggara adalah terbatasnya kelembagaan usaha nelayan yang handal, sulit berusaha secara kelompok, sehingga nelayan kesulitan dalam mengakses sarana prasarana, permodalan, pembinaan serta kemitraan usaha.  Untuk itu perlu pembentukan dan penguatan kelembagaan Nelayan di Kabupaten Maluku Tenggara sebelum difasilitasi” ungkap Ubro.

Pada kesempatan yang sama Ubro menyinggung sumber dana kegiatan pembentukan KUB bersumber dari Dana Hibah yang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bekerjasama dengan KKP. Kabupaten Maluku Tenggara bersama dua Kabupaten lainnya Seram Bagian Timur dan Teluk Wondama ditetapkan sebagaii lokasi implemantasi progam GEF 6 CFI Indonesia. Ubro mengajak masyarakat Maluku Tenggara terlebih khusus nelayan memberikan apresiasi kepada Bupati Maluku Tenggara M. Taher Hanubun yang ikut mendukung implementasi GEF 6 CFI Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Edward E. S. J. Belson Jaflean (Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil) dalam Materinya Mengenal Kelompok Usaha Bersama (KUB) dan Manfaatnya bagi Fasilitasi Pemberdayaan Nelayan, menyampaikan bahwa KUB adalah badan usaha non badan hukum, berupa kelompok yang dibentuk oleh nelayan berdasarkan hasil kesepakatan / musyawarah seluruh anggota yang dilandasi oleh keinginan bersama untuk berusaha bersama dan dipertanggungjawabkan secara bersama-sama guna meningkatkan pendapatan anggota sesuai Kepmen KP No.KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.  Lebih lanjut dijelaskan bahwa manfaat fasilitasi pemberdayaan dan perlindungan nelayan adalah nelayan dapat mengakses Fasilitasi (Bantuan) Sarana Penangkapan Ikan, Pelatihan, Bimtek, Sosialisasi, Pendampingan Usaha, Fasilitasi (Bantuan) Premi Asuransi bagi Nelayan, Fasilitasi (Bantuan) Sertifikasi Hak Atas Tanah Nelayan.

M. A. Ingratubun, S.Pi Kepala Seksi Pembinaan Nelayan Kecil memperkuat para nelayan dengan berbagai kelengkapan administrasi dalam pengelolaan KUB Nelayan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa KUB Nelayan harus memiliki Administrasi berupa Buku Data Anggota Kelompok, Buku Rencana Kegiatan Kelompok, Buku Produksi, Buku Kas Kelompok, Buku Agenda Surat, Buku Tamu, Buku Kehadiran Peserta Rapat, Buku Notulen Rapat/Pertemuan Kelompok dan Buku Tabungan Anggota.

Selain materi seputar penguatan pada Kelompok Usaha Bersama, peserta juga mendapat pengetahuan tentang Penanganan Hiu dan Penyu Sebagai Bycatch (Hasil Tangkapan Sampingan).  Rendra Kurniawan, Marine Biodersity Officer WWF IBAS Kei, mengurai lebih lanjut bahwa Hiu dan penyu merupakan dua spesies yang termasuk jenis ikan prioritas konservasi dan juga termasuk dalam kategori Spesies ETP (Endangered, Threatened and Protected) sebagai Bycatch atau Hasil Tangkapan Sampingan nelayan serta cara penanganan baik yang tertangkap dalam keadaan hidup ataupun mati.

Proses Penandatanganan Berita Acara Pengukuhan 24 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan dalam kegiatan Fasilitasi Penumbuhan dan Pengembangan Kapasitas Kelompok Usaha bersama (KUB) Nelayan (Langgur, 01 September 2023)

Rangkaian akhir dari kegiatan ini, dilakukan pengukuhan terhadap KUB nelayan oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara yang diwakili Sekretaris Dinas, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pengukuhan KUB Nelayan serta penyerahan secara simbolis Berita Acara sebagai bentuk legalitas eksistensi KUB Nelayan di Kabupaten Maluku Tenggara.  Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Para Camat dan Para Kepala Ohoi yang ikut serta menandatangani Berita Acara Pengukuhan sebagai bentuk dukungan dan bukti bahwa keberadaan KUB juga diketahui oleh Pemerintah Ohoi dan Pemerintah Kecamatan.

Project Manager GEF6 CFI Indonesia, Dr. Adipati Rahmat, secara terpisah menyampaikan apresasinya kepada Dinas Perikanan Maluku Tenggara atas Bimbingan Teknis Kelembagaan Tingkat Kabupaten ini, yang disebutnya merupakan upaya mereplikasi Bimbingan Teknis Kelembagaan yang sebelumnya sudah berhasil berlangsung di lokasi percontohan. 


“Pada Tahun 2022, berlangsung bimbingan teknis kelembagaan di Ohoi Watkidat, yang mana berhasil dikukuhkan sejumlah KUB kelompok nelayan dan kelompok perempuan. Sejumlah KUB tersebut kemudian menyatu dalam sebuah Koperasi Usaha yang akan menjadi lokomotif pembangunan ekonomi daerah. Bimbingan Teknis Tingkat Kabupaten ini, diharapkan dapat menginisiasi pola serupa, dimana akan muncul kesadaran nelayan dan perempuan untuk berkelompok, membentuk lembaga usaha, agar mandiri dan sejahtera pada berbagai wilayah di Kabupaten Maluku Tenggara” ungkap Adipati. 

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments