Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengusung Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) sebagai konsep yang mendasari kebijakan perikanan tangkap. Kebijakan PIT ini berlandaskan konsep penangkapan ikan berbasis kuota (quota-based) penangkapan (output-based fisheries). Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan efektivitas kegiatan perikanan di masing-masing WPPNRI dengan mengkategorikan masing-masing WPPNRI sebagai zona perikanan komersial (industri), zona perikanan tradisional, dan zona konservasi. Arah kebijakan yang baru ini tentunya membutuhkan sosialisasi yang masif agar semua stakeholder yang terlibat dalam kegiatan perikanan mengetahui dan memahami konsep kebijakan tersebut, termasuk Lembaga Pengelola Perikanan (LPP) WPPNRI sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pengelolaa perikanan di masing-masing WPPNRI.
Dalam rangka mendukung penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di 11 WPPNRI, Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) telah melaksanakan pertemuan : “Penguatan LPP WPPNRI dalam mendukung Penangkapan Ikan Terukur (PIT)”. Pertemuan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mempersiapkan dan menguatkan LPP WPPNRI dalam mendukung kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang dilaksanakan melalui sosialisasi dan peningkatan kapasitas bagi Koordinator Eksekutif dan Sekretariat LPP WPPNRI.
Pertemuan ini dibuka dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap selaku Kepala Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI yang diwaliki oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan serta dihadiri oleh perwakilan Eselon II lingkup DJPT, Fasilitator (Dr. Toni Ruchimat dan Dr. Abdul Halim), Koordinator Eksekutif di 11 LPP WPPNRI, perwakilan Asosiasi dan Organisasi yang mendukung Perikanan Tangkap, dan perwakilan NGO/LSM sebagai mitra pendukung pengelolaan perikanan di WPPNRI.
Peran LPP WPPNRI sangat penting dalam implementasi kebijakan PIT, yaitu untuk mensosialisasikan konsep Penangkapan Ikan Terukur (PIT) kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di masing-masing WPPNRI, sebagai wadah untuk menosialisasikan dan menyepakati draft alokasi kuota penangkapan ikan, mengkoordinasikan kesiapan pelabuhan pangkalan dan pelabuhan muat di setiap WPPNRI yang telah ditetapkan menjadi Pelabuhan Perikanan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta mengkoordinasikan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Perikanan di setiap WPPNRI.
0 COMMENTS