cfi-indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen memberikan kemudahan kepada kelompok nelayan penangkapan ikan dengan melaksanakan Sosialisasi log book penangkapan ikan dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan. Kegiatan yang dilaksanakan di Golden Palace Hotel, Kota Ambon tersebut difasilitasi lewat hibah ibah GEF 6 CFI Indonesia “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”, kerjasama KKP dan WWF GEF Agency. (1/11/2024)
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi log book penangkapan ikan dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan di Golden Palace Hotel, Kota Ambon (31/10/2024)
Kegiatan ini diikuti oleh 40 Pegawai DKP Provinsi Maluku, pegawai DKP Provinsi Papua Barat, pegawai DKP Kabupaten Teluk Wondama, pegawai DKP Kabupaten Seram Bagian Timur, pegawai DKP Kabupaten Maluku Tenggara, Syahbandar/petugas log book PPN Tual, PPN Ambon, PPN Ternate, nelayan, nahkoda/pemilik kapal, dan penyuluh perikanan.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan dalam rangka mendukung penangkapan ikan terukur dan pelaksanaan penerapan PNBP. Selain itu juga bentuk implementasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Pada kegiatan tersebut pula diperkenalkan aplikasi E-PIT yang dikembangkan untuk menggabungkan seluruh layanan hulu hilir di internal KPP dan dikoneksikan dengan sistem informasi di kementerian/lembaga terkait termasuk pengisian e-logbook.
Sistem pencatatan hasil tangkapan ikan berbasis elektronik atau Elektronik Log Book Penangkapan Ikan (e-logbook) memuat informasi tentang hasil tangkapan ikan. E-logbook salah satu instrumen yang dapat memastikan ketertelusuran aktivitas penangkapan ikan. Didalamnya memuat data kapal penangkapan ikan, alat penangkapan ikan, dan daerah penangkapan ikan. Daerah penangkapan ikan yang tercatat dalam e-logbook adalah koordinat setting, sedangkan ikan hasil tangkapan yang dicatat adalah ikan hasil tangkapan utama, ikan tangkapan sampingan (by catch), termasuk Ecological Related Species (ERS).
Berdasarkan evaluasi, masih banyak nelayan yang belum mengisi log book penangkapan ikan baik manual maupun elektronik, dikarenakan terbatasnya petugas log book pada dinas maupun pelabuhan perikanan serta nelayan belum memahami tata cara penerapan log book penangkapan ikan dan manfaat pendataan hasil tangkapan.
Sosialisasi ini berlangsung pada tanggal 29 Oktober s/d 1 November 2024. Melalui kegiatan ini ada 611 kapal penangkapan ikan yang sudah aktivasi dan menyampaikan e-log book dan 11 kapal yang menyampaikan secara manual (log book yang disederhanakan) di Provinsi Maluku dan Provinsi Papua Barat.
Peserta dari DKP Provinsi, Kabupaten dan nelayan penangkap ikan menilai pelaksanaan sosialisasi ini sangat bermanfaat dan membantu dalam hal pendataan produksi hasil tangkapan sebagai bahan permohonan bantuan nelayan baik pusat maupun daerah.
Sebagai informasi, data log book diharapkan dapat menghasilkan keluaran berupa data perhitungan kuota , perbaikan data dan penerapan system elektronik pelaporan data melalui log book penangkapan ikan.
0 COMMENTS