cfi-indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Papua Barat menggandeng BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan pendaftaran asuransi BPJS kepada nelayan di Manokwari Selatan (Mansel), Kamis (27/6/2024). Kegiatan tersebut difasilitasi lewat pendanaan hibah GEF 6 “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”, merupakan kerjasama antara KKP dengan WWF US GEF Agency.
Pelaksanaan kegiatan asuransi BPJS Nelayan tidak terlapas dari upaya bersama terhadap perlindungan tenaga kerja. Khusus di sektor kelautan dan perikanan, terdapat UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang mengatur risiko-risiko yang yang dihadapi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam diantaranya berupa kecelakaan kerja, meninggal dunia dan lainnya. Payung hukum lainnya yaitu PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Peraturan tersebut mengatur bahwa program jaminan sosial untuk nelayan kecil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pada kesempatan tersebut, turut dilaksanakan pembentukan Badan Usaha Bersama (BUB).
Plt Kepala DKP Papua Barat Jeffry Auparay melalui Kabid Tangkap Henok Indouw menyampaikan sambutan pada kegiatan pembukaan pendaftaran asuransi badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari Selatan Papua Barat difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF 6 “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”, (27/06/2024)
Plt Kepala DKP Papua Barat Jeffry Auparay melalui Kabid Tangkap Henok Indouw mengatakan, melalui BPJS Ketenagakerjaan ini, maka para nelayan bisa bekerja dengan lebih produktif tanpa harus khawatir dengan resiko-resiko yang mungkin terjadi
"Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pekerja untuk segera mendaftar dan memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan ini," tuturnya.
Sementara untuk pembentukan dan pengembangan Kelompok Usaha Bersama (KUB) diungkapkannya, merupakan langkah strategis dalam memperkuat perekonomian masyarakat.
"Kita dapat saling bekerjasama, membantu satu sama lain dan mencapai tujuan bersama yang lebih besar," ucapnya.
Ia kemudian menekankan peran penting setiap nelayan dalam proses pendaftaran asurasi BPJS Ketenagakerjaan serta pembentukan KUB.
"Keberhasilan program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif dari semua pihak. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini," pungkasnya.
0 COMMENTS