cfi-indonesia.id. Maluku Tenggara, 26–27 September 2025 — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K) bersama GEF-6 CFI Indonesia menggelar Pertemuan Tim Inventarisasi Potensi Sumber Daya Alam (SDA) Kelautan dan Perikanan untuk Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ohoi Ohoirenan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara.
Kegiatan lintas sektor ini melibatkan sejumlah SKPD, antara lain Dinas Perikanan, Bappeda-Litbang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan UMKM, Bagian Hukum Setda, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau 8, serta Site Manager GEF-6 CFI Indonesia untuk WPP 718.
Fokus pada Perlindungan MHA dan Penguatan Regulasi
Sekretaris Dinas Perikanan, John H. Ingratubun, yang membuka kegiatan secara resmi, menegaskan pentingnya regulasi dalam mendukung pengakuan dan perlindungan terhadap MHA.
“Kami menyambut baik keterlibatan kementerian dan mitra pembangunan. Namun penting untuk segera menyiapkan Peraturan Bupati sebagai payung hukum awal, yang dapat mempercepat pengesahan Perda untuk perlindungan MHA,” ujarnya.
Ingratubun juga mengapresiasi dukungan GEF-6 CFI Indonesia, WWF GEF Agency, dan KKP yang telah berperan aktif dalam mendukung berbagai kegiatan di wilayah Maluku Tenggara.
Tujuan Inventarisasi: Kenali Potensi, Dorong Ekonomi Lokal
Ketua Tim MHA dari DIT P4K KKP, Indah Setya Murtihari, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mengidentifikasi potensi ekonomi dan sosial yang dimiliki oleh komunitas adat Ohoi Ohoirenan, terutama terkait sumber daya laut dan pesisir yang dikelola secara tradisional.
Sementara itu, Tenaga Ahli Sosial Ekonomi (SOSEK), Nurul Auliyah, menekankan bahwa inventarisasi ini akan menggali usaha-usaha yang telah berjalan, nilai produksi komoditas lokal hasil Sasi, serta pemanfaatan produk oleh masyarakat adat.
“Kegiatan ini merupakan pilot project. Harapannya dapat menjadi model peningkatan ekonomi berbasis kearifan lokal dan karakteristik sosial MHA,” jelas Nurul. Ia juga mendorong partisipasi aktif SKPD dalam memvalidasi dan mengoptimalkan data.
Percepat Penetapan Regulasi MHA
Jones Rahanjaan, Site Manager GEF-6 CFI Indonesia WPP 718, menekankan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari kerja sama hibah antara KKP dan WWF GEF Agency.
“Kami harap seluruh pihak serius mendukung percepatan penetapan Perbup MHA Ohoirenan. Ini menjadi langkah awal penting untuk penguatan tata kelola laut berbasis masyarakat adat,” ungkapnya.
GEF-6 CFI Indonesia selama ini aktif mendukung proses pengakuan dan pemberdayaan MHA di kawasan timur Indonesia, termasuk di Maluku Tenggara, dengan pendekatan konservasi berbasis masyarakat.
Menuju Pengelolaan Laut Berbasis Adat dan Berkelanjutan
Inventarisasi ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan tata kelola laut yang inklusif, adil, dan lestari. Dengan pengakuan hukum dan keterlibatan aktif masyarakat adat, pengelolaan sumber daya kelautan dapat diarahkan pada kesejahteraan dan keberlanjutan jangka panjang.
0 COMMENTS