728 x 90

MEMBEKALI SEMANGAT PERLINDUNGAN LINGKUNGAN DAN MENGARUSUTAMAKAN GENDER

GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia memperkenalkan implementasi Safeguard and Gender kepada stakeholder terkait lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan mitra lainnya di Bogor, 9-11 Desember 2022.

GEF-6 merupakan sebuah program kerjasama yang erat, antara CFI Indonesia, WWF US, dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengelolaan Sumberdaya Ikan (PSDI), dengan tujuan mendorong pengelolaan perikanan berbasis ekosistem (Environmental Approach to Fisheries Management/EAFM), mendukung perikanan nelayan skala kecil, perlindungan terhadap spesies penting seperti ikan karang, pelagis kecil, rajungan, hiu paus dan penyu belimbing, mendorong revitalisasi masyarakat hukum adat, serta pemberdayaan kaum perempuan.

Dalam pelaksanaannya, GEF 6 memiliki keinginan tidak hanya sekedar mendorong tujuan-tujuan tersebut, namu juga melaksanakan peningkatan kapasitas sumberdaya manusianya. Dan dalam hal ini, yang ingin ditingkatkan bukan hanya kapasitas masyarakat, pemerintah daerah, dan para mitra, namun juga dari lingkup di dalam Kementerian Kelautan dan Perikanan itu sendiri. Salah satunya melalui pembekalan Safeguard and Gender Capacity Building selama 2 hari pada Tanggal 9-11 Desember 2022 di Bogor. 

 

Dr. Adipati Rahmat Gumelar selaku Safeguard and Gender Specialist dari PMU GEF-6 menyampaikan petunjuk dan arahan dalam mengawal perlindungan lingkungan dan pengarusutamaan gender.

Safeguard sendiri secara sederhana adalah upaya untuk mengawal kegiatan GEF6 agar dalam mencapai tujuan, dapat memaksimalkan nilai positif project GEF6 sekaligus menekan serendah mungkin dampak negatif yang mungkin muncul akibat adanya kegiatan-kegiatan GEF6 itu sendiri.

Selama pelaksanaan acara Safeguard and Gender Capacity Building, Dr. Adipati Rahmat Gumelar, selaku Safeguard and Gender Specialist dari PMU GEF6 WWF US, menyampaikan empat petunjuk, sebagai panduan agar para peserta dapat memahami langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari dampak negatif ketika GEF6 melaksanakan kegiatan-kegiatan di lapangan, atau hal-hal apa yang semestinya dilakukan jika terdapat kondisi yang tidak diinginkan dan tidak dapat terhindarkan.

Keempat standar tersebut adalah Indigenous People Planning Framework (IPPF), Resettlement Policy Framework and Process Framework (RPF-PF), dan Environmental and Social Safeguard (ESS), dan adalah Pengarusutamaan Gender.

Melalui para peserta, yang kini juga menjadi pembawa pesan perlindungan lingkungan dan pengarusutamaan gender, diharapkan, dapat bersama-sama, berbagi peran, agar pelaksanaan project GEF6 dapat semakin baik dan bermanfaat bagi seluruh pihak, terutama masyarakat dan ekosistem itu sendiri.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments