728 x 90

GEF 6 : BERSAMA DKP PROVINSI MALUKU MELANJUTKAN PENANDAAN KAPAL PERIKANAN DI KABUPATEN SBT

Penandaan Kapal Perikanan oleh DKP Provinsi Maluku di Kabupaten SBT difasilitasi melalui  Program hibah GEF 6 “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”.  (28-29/06/2024)
Penandaan Kapal Perikanan oleh DKP Provinsi Maluku di Kabupaten SBT difasilitasi melalui Program hibah GEF 6 “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”.  (28-29/06/2024)

cfi-indonesia.id. Setelah seminggu sebelumnya melaksanaan Penandaan Kapal Perikanan Milik Nelayan kecil di Kabupaten Maluku Tenggara, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melanjutkan di Kabupaten Seram Bagian Timur dari tanggal 28-29 Juni 2024. Kegiatan sosialisasi  bertempat di Balai Pertemuan Nelayan Pantai Pos Jalan Tikus Desa Bula. Penandaan Kapal Perikanan Milik nelayan kecil merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendaftaran kapal perikanan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu dan telah menghasilkan 58 buku kapal perikanan yang telah diserahkan. Kegiatan ini di laksanakan dengan pembiayaan dana Program hibah GEF 6 “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D” (28-29/06/2024).

Foto bersama Narasumber, Cabang Dinas Gugus Pulau IV Kepala Desa Bula, Nelayan Pantai Pos Desa Bula, Perwakilan GEF 6, Site Manager GEF 6 WPPNRI 715 pada kegiatan Sosialisasi  Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan di Bula Kabupaten SBT (28/06/2024)

Sosialisasi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan merupakan kegiatan dalam rangka memberikan pemahaman kepada nelayan tentang urgensi pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, proses pendaftaran dan penandaan kapal perikanan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Logbook Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan Kapal Perikanan serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan pasal (76) Ayat (1) menyebutkan bahwa Kapal Perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di WPPNRI dan/atau laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai Kapal Perikanan Indonesia.

Pendaftaran Kapal Perikanan merupakan kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan, sedangkan Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk member tanda atau notasi kapal perikanan.

Kegiatan sosialisasi pendaftaran dan penandaan Kapal Perikanan bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pendaftaran dan penandaan kapal perikanan kewenangan daerah kepada pelaku usaha (nelayan) yang menggunakan kapal perikanan kewenangan daerah sesuai dengan regulasi terkini yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Logbook Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan Kapal Perikanan serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

Penandaan Kapal Perikanan di Bula Kabupaten SBT  oleh DKP Maluku melalui Program hibah GEF 6 “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D” (28-29/06/2024)

Kegiatan di buka oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap Provinsi Maluku Rusli Makatita yang membacakan arahan singkat dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku. Dalam arahannya,   Makatita mengharapkan dukungan dari nelayan untuk kegiatan ini karena  merupakan bukti legalitas yang diberikan dan dapat memberikan manfaat kedepan bagi nelayan.  Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Perwakilan GEF 6, Site Manager GEF 6 WPPNRI 715, Cabang Dinas Gugus Pulau IV Kepala Desa Bula, Nelayan Pantai Pos Desa Bula.

Narasumber dari kegiatan dimaksud berasal dari Cabang Dinas Perikanan Gugus Pulau IV dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku.

Disela-sela kegiatan penandaan kapal, Perwakilan GEF 6 CFI Indonesia Faridatun Amalia Hasanah selaku Safe Guard and Gender Specialist memberikan apresiasi mendalam terhadap kegiatan ini sebagai kegiatan tindak lanjut kegiatan. "Harapan kami nelayan semakin bersinergis kedepan dan selaku donatur mengharapkan bantuan dari Pemerintah daerah dalam mendampingi nelayan - nelayan terutama dalam mengatasi permasalahan yang dihadapi nelayan" ucap Amalia.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments