SORONG (17/12). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cq. Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) melaksanakan pelatihan teknis pengawasan perikanan bagi aparatur daerah di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715, 717 dan 718. Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Sorong selama 6 hari 12-17 Desember 2022 difasilitasi dari pendanaan Hibah GEF-6 Coastal Fisheries Initiative (CFI) Indonesia. Kegiatan ini sejalan kebutuhan program pengelolaan perikanan berbasis eksosistem (EAFM) terutama dalam konteks pengawasan terhadap keberlanjutan sumberdaya perikanan, habitat dan ekosistem laut.
Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bidang Kelautan dan Perikanan, selain permasalahan sumber daya kelautan, sektor perikanan juga dihadapkan dengan tantangan menurunnya sikap kepatuhan pelaku usaha disektor kelautan dan perikanan. Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan Dr. Lilly Aprilya Pregiwati dalam arahan pembukaan pelatihan teknis pengawasan perikanan bagi aparatur daerah menyampaikan bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan sektor kelautan dan perikanan, seorang pengawas perikanan perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan teknis terkait tugas-tugas kepengawasan dalam rangka mengawal implementasi Undang-Undang tentang Cipta Kerja Bidang kelautan dan Perikanan.
“Saya yakin dengan adanya Pelatihan Teknis Pengawas Perikanan ini, akan terjadi penyamaan persepsi terkait kegiatan pengawasan perikanan yang dilakukan oleh pengawas perikanan di daerah dengan pengawas perikanan di pusat dari sudut pandang UUCK. Dalam kegiatan ini, saudara akan mendapatkan pengetahuan dan keterampilan dari pengajar yang telah berpengalaman tentang pengawasan sumber daya kelautan, pengawasan pembudidayaan ikan, pengawasan pengolahan hasil perikanan, pengawasan distribusi hasil perikanan, pengawasan operasional penangkapan ikan dan penanganan tindak pidana perikanan” ujar Lilly.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyatakan bahwa pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses perizinan berusaha semakin dipermudah, sehingga diperlukan penguatan sistem pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan berusaha untuk memastikan bahwa para pelaku usaha bidang perikanan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Melalui pelatihan ini, para peserta diharapkan semakin paham bahwa pengawasan dilakukan tidak hanya untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya ikan, melainkan juga untuk membina para pelaku usaha di bidang perikanan, selain itu pengawasan perikanan merupakan bagian tak terpisahkan dalam pengelolaan perikanan", ungkap Drama. Lebih lanjut Drama menegaskan saatnya mengubah mindset bahwa pengawasan sangat penting dalam pengelolaan perikanan termasuk mendukung kebijakan Penangkapan Ikan Terukur.
Peserta pelatihan pelatihan teknis pengawasan perikanan bagi aparatur daerah di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715, 717 dan 718.
Pada Kesempatan yang sama Drama mengapresiasi Direktorat Pengelolaan Sumberdaya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan GEF-6 CFI Indonesia yang memfasilitasi pelaksanaan Pelatihan Teknis Pengawas Perikanan bagi Aparatur Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat. Selama 6 (enam) hari, sejak tanggal 12 hingga 17 Desember 2022 sebanyak 30 (tiga puluh) peserta yang merupakan Pengawas Perikanan dari Provinsi Papua Barat, Kabupaten (Kab.) Teluk Bintuni, Kab. Teluk Wondama, Kab. Manokwari , Kab. Manokwari Selatan, Kab. Fak-Fak, Kab. Kaimana, kota Sorong, Kab. Sorong, Kab. Sorong Selatan, Kab. Peg. Arfak, Kab. Tambrauw, Kab. Raja Ampat, Pangkalan Tual, dan Stasiun Biak mengikuti kegiatan pembelajaran dan kepengawasan terhadap pengelolaan sumberdaya perikanan dan kelautatan khususnya di WPPNR 715, 717 dan 718 sebagai site project GEF-6.
Ancaman terhadap sumberdaya kelautan dan perikanan seperti pencemaran dan pemboman muncul karena lemahnya pengawasan di perairan di bawah 12 mil yang menjadi kewenangan daerah. Dengan adanya pelatihan ini sebagai bentuk dukungan dari pusat agar kapasitas SDM, kelembagaan dan sarana pengawasan perikanan dibawah perairan 12 mil lebih diperhatikan oleh pemerintah daerah. Diharapkan dengan pelatihan aparatur daerah dapat meningkatkan pengawasan dan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan berkelanjutan.
0 COMMENTS