cfi-indonesia.id. Dalam rangka memastikan kesesuaian regulasi nasional dan memperkuat legalitas Peraturan Gubernur Maluku mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Konservasi Penyu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, bersinergi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan, menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Hukum. Acara yang difasilitasi lewat hibah Global Environment Facility-6 – Coastal Fisheries Initiative (GEF 6-CFI) Indonesia tersebut berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2024 di Jakarta. Tujuannya untuk menyelaraskan peraturan gubernur terkait konservasi penyu dengan kerangka perundang-undangan yang berlaku secara nasional.
Fasilitasi legalitas Peraturan Gubernur Maluku mengenai Rencana Aksi Daerah (RAD) Konservasi Penyu di di Ruang Rapat Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri difasilitasi hibah GEF 6-CFI Indonesia di Jakarta (24/10/2024)
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Plt. Direktur Produk Hukum Daerah yang hadir melalui Zoom Meeting, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Plt. Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Maluku, serta Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut beserta staf DKP. Juga hadir Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dari Seksi Wilayah III.B Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, yang berperan penting dalam penyesuaian regulasi tersebut.
Kegiatan Fasilitasi ini sangat penting untuk menjelaskan urgensi dari RAD Konservasi Penyu dan memastikan adanya pemahaman yang sama di antara semua pihak terkait. Dalam pertemuan ini, beberapa hasil signifikan telah dicapai, termasuk perubahan dalam konsideran regulasi yang menghasilkan penghapusan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 65 Tahun 2022. Kepmen tersebut digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Langkah ini diambil mengingat bahwa Rencana Aksi Nasional yang ada saat ini hanya berlaku hingga tahun 2024 tanpa adanya pengganti yang jelas.
Selain itu, untuk penyempurnaan rancangan Peraturan Gubernur, disepakati penghapusan batas tahun dalam RAD. Ini akan memungkinkan dokumen tersebut tetap relevan dan dapat digunakan sepanjang waktu, serta dikoordinasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku.
Melalui kegiatan ini, DKP Provinsi Maluku dan KKP berharap bahwa langkah-langkah yang diambil akan membawa dampak positif bagi upaya konservasi penyu dan sumber daya kelautan lainnya di Indonesia. Dengan dukungan yang kuat dari semua pihak, diharapkan RAD Konservasi Penyu dapat segera diimplementasikan secara efektif, sehingga memberikan perlindungan yang maksimal bagi spesies penyu yang terancam punah di wilayah Maluku dan sekitarnya.
0 COMMENTS