KKP MERENCANAKAN FASILITASI SERTIFIKASI KECAKAPAN NELAYAN (SKN) DAN SERTIFIKAT KETRAMPILAN PENANGANAN IKAN PERDANA DI 29 KAMPUNG NELAYAN MAJU (KALAJU)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang giat memperkuat kapasitas nelayan bersinergi dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Melalui pendanaan GEF-6 CFI Indonesia, Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sertifikasi Kecakapan Nelayan (SKN) dan Sertifikasi Ketrampilan Penanganan Ikan (SKPI) di tiga desa percontohan proyek GEF-6 Desa Kilitay Kabupaten Seram Bagian Timur, Desa Menarbu Kabupaten Teluk Wondama dan Desa Watkidat Kabupaten Maluku Tenggara. Kegiatan Bimtek ini merupakan angkatan pertama direncanakan akan dilaksanakan serentak bersama 26 Desa lainnya yang telah ditetapkan sebagai Kampung Nelayan Maju (Kalaju). Pada tahapan awal, GEF 6 CFI Indonesia ikut melakukan identifikasi dan persiapan pelaksanaan kegiatan Bimtek tersebut di tiga lokasi desa percontohan proyek.
Bimtek SKN dan SKPI khusus untuk nelayan 5-30 GT dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan keselamatan pelayaran, perlindungan kerja bagi awak kapal perikanan, serta keberhasilan operasi penangkapan ikan. Pada bimtek perdana ini para peserta mendapat pengetahuan dasar tentang pelayaran dan operasi Ikan, pengenalan keselamatan kerja dan pertolongan pertama pada kecelakaan, serta keamanan pangan dan jaminan mutu hasil penangkapan ikan. Sertifikasi awak kapal dilakukan dengan manfaat untuk penerapan kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab oleh awak kapal perikanan. Indikator ini didekati dengan mengukur tingkat kepemilikan awak kapal terhadap sertifikasi ANKAPIN dan ATKAPIN. Sertifikasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2000 tentang Kepelautan pasal 2 hingga 6 meliputi sertifikat keahlian pelaut dan sertifikat keterampilan pelaut.
Pendataan kepemilikan sertifikat nelayan tradisonal di Kabupaten Teluk Wondama-Papua Barat
Untuk mengetahui apakah di suatu perairan kapal penangkap ikannya dioperasikan oleh awak kapal yang telah memiliki sertifikat, maka perlu dilakukan pengecekan langsung di lapangan. Kriteria penilaian baik atau buruknya indikator sertifikasi awak kapal perikanan sesuai dengan peraturan di suatu perairan, adalah dengan menghitung prosentase jumlah sampel kapal penangkapan ikan yang dioperasikan oleh awak kapal yang bersertifikat sesuai dengan peraturan berlaku. Berdasarkan hasil EAFM Assessment di Lokasi Percontohan (Kab. Maluku Tenggara) yang dilaksanakan pada tahun 2021, diketahui bahwa indikator Sertifikasi Awak Kapal Perikanan Sesuai dengan Peraturan memiliki skor yang rendah. Faktanya, 100% responden menjawab bahwa mereka tidak memiliki sertifikat kecakapan nelayan. Untuk menjawab permasalahan tersebut dibutuhkan sosialisasi dan fasilitasi sertifikasi keterampilan nelayan skala kecil di lokasi percontohan.
Melalui Proyek GEF-6 The Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) in Eastern Indonesia (FMA 715, 717, & 718) akan dilaksanakan kegiatan fasilitasi sertifikasi keterampilan nelayan skala kecil di lokasi percontohan. Sebelum dilaksanakan kegiatan Pelatihan/Fasilitasi tersebut, KKP melalui pendanaan GEF-6 melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan termasuk sarana pelatihan, alat dan bahan, jumlah peserta, dan lain-lain dalam rangka memastikan pelatihan berjalan sebagaimana telah direncanakan.
Kegiatan identifikasi dilaksanakan pada tanggal 4-8 Juli 2022 di Lokasi Percontohan proyek GEF-6 yakni Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara, dan Teluk Wondama. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Perwakilan Direktorat Kapal dan Alat Penangkapan Ikan (KAPI) DJPT KKP, BBPI Semarang, dan Project Management Unit GEF-6. Hasil identifikasi calon peserta yang memenuhi persyaratan berhasil didata berjumlah 70 orang di Kabupaten Seram Bagian Timur, 50 orang di Maluku Tenggara, dan 43 orang di Teluk Wondama. Calon peserta yang terdata merupakan nelayan lokal yang telah terdata di KKP melalui kepemilikan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
Pada kesempatan yang sama tim survey berhasil mengidentifikasi sarana Bimtek. Dari hasil survey di tiga kabupaten lokasi percontohan proyek GEF-6 tersedia ruangan, papan tulis, infokus, meja/kursi. Adapun lokasi yang diusulkan menjadi venue pelatihan adalah Balai Desa Kampung Menarbu. Begitupula dengan Desa Watkidat Kabupaten Maluku Tenggara dan Desa Kility tersedia balai desa yang dapat dijadikan venue Bimtek SKN dan SKPI.
Persiapan awal Bimtek SKN dan SKPI berhasil mengidentifikasi kebutuhan kegiatan. Tentunya identifikasi ini akan memudahkan pelaksanaan Bimtek yang rencana dilaksanakan secara serentek di tiga lokasi GEF-6 bersama 26 Kampung Nelayan Maju (Kalaju) lainnya. Rencana kegiatan Bimtek SKN dan SKPI di Desa-Desa Kalaju termasuk tiga desa percontohan proyek GEF-6 CFI Indonesia diharapkan dapat mendukung kebijakan KKP melaksanakan dua kegiatan prioritas, Penangkapan Ikan Terukur dan pengembangan Kalaju.
0 COMMENTS