728 x 90

CFI INDONESIA : BERSAMA DKP MALUKU BERHASIL FASILITASI TERBITNYA PERATURAN GUBENUR RAD KONSERVASI PENYU

cfi-indonesia.id. Pemerintah Provinsi Maluku berhasil menerbitkan regulasi pengelolaan konservasi penyu melalui Peraturan Gubenur Maluku Nomor  43 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Konservasi Penyu tanggal 20 Desember akhir tahun lalu. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui CFI Indonesia bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku memfasilitasi proses penyusunan dan harmonisasi dengan berbagai pihak.

Sebelum terbitnya produk hukum tersebut, CFI Indonesia memfasilitasi DKP Provinsi Maluku menyelenggarakan kegiatan harmonisasi dengan Kementerian Dalam Negeri berlangsung pada tanggal 24 Oktober 2024 di Jakarta. Tujuannya untuk menyelaraskan peraturan gubernur terkait konservasi penyu dengan kerangka perundang-undangan yang berlaku secara nasional.

Kegiatan Fasilitasi ini sangat penting untuk menjelaskan urgensi dari RAD Konservasi Penyu dan memastikan adanya pemahaman yang sama diantara semua pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, beberapa hasil signifikan telah dicapai, termasuk perubahan dalam konsideran regulasi yang menghasilkan penghapusan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) No. 65 Tahun 2022. Kepmen tersebut digantikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Langkah ini diambil mengingat bahwa Rencana Aksi Nasional yang ada saat ini hanya berlaku hingga tahun 2024 tanpa adanya pengganti yang jelas.

Peraturan Gubenur Maluku Nomor  43 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah RAD Konservasi Penyu dimaksudkan sebagai acuan dalam merumuskan langka langka dan memberikan arahan bagi para pihak terkait untuk menentukan prioritas kegiatan konservasi Penyu di Maluku sebagai salah satu upaya memperbaiki populasi penyu dan keseimbangan ekosistem perairan laut.

Bagi CFI Indonesia, terbitnya Pergub ini sebagai salah satu capaian yang diamanahkan dalam prodoc amandement policy project. Sekaligus memperkuat pengelolaan indicator biodiversity project terpilih Penyu Belimbing untuk ditingkatkan lebih baik di Maluku.

Pada tahun 2025 KKP melalui CFI Indonesia mengagendakan fasilitasi percepatan penetapan Kawasan konservasi di Pulau Buru Bagian Selatan lokasi migrasi Penyu Belimbing. Tahun lalu, CFI  Indonesia telah memfasilitasi survey dan kajian ekologi, ekonomi dan sosial budaya di lokasi tersebut. Bekerjasama dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University dan DKP Provinsi Maluku mengumpulkan data dan informasi pendukung dalam rangka pembentukan kawasan konservasi di Perairan Buru Selatan. Semoga dengan terbitnya Pergub Maluku 43 Tahun 2024 RAD Konervasi Penyu dan rencana penetapan Kawasan konservasi dapat melindungi Penyu Belimbing dari ancaman kepunahan dan memastikan Perairan Buru dan sekitarnya sebagai tempat bertelurnya terkelola dengan baik.  

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments