728 x 90

CFI INDONESIA : KKP FASILITASI PENDAMPINGAN PENYUSUNAN DRAF PERATURAN BUPATI PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT OHOI OHOIRENAN - MALUKU TENGGARA

cfi-indonesia.id.  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) fasilitasi pendampingan penetapan Masyarakat Adat Ohoi Ohoirenan menjadi Masyarakat Hukum adat sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat yang berada di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Pelaksanaan kegiatan fasilitasi pendampingan Penyusunan Draf Peratruran Bupati Penetapan Masyarakat Adat Ohoi Ohoirenan menjadi Masyarakat Hukum adat di Langgur (22/11/2024)

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan identifikasi dan pemetaan wilayah masyarakat adat Ohoi Ohoirenan dan Disseminasi hasil Identifikasi dan pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya oleh KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut cq. Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF 6 CFI Indonesia “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”, kerjasama KKP dan WWF US.

Salah satu dasar dalam penetapan masyarakat hukum adat adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman, pengakuan dan perlindungan masyarakat Hukum Adat. Sementara pelaksanaannya merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kegiatan Pendampingan Draft Peraturan Bupati dilaksanakan tanggal 22 November 2024 di Langgur Maluku Tenggara. Sebelumnya telah dilaksanakan Disseminasi sebulan lalu dan hingga dilaksanakan pendampingan  tidak adanya keberatan dari berbagai pihak.

Kegiatan dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara., Nicodemus Ubro yang mengapresiasi langkah KKP dalam pelaksanaan Pendampingan Draft Peraturan Bupati. Nicodemus mengatakan bahwa dengan ditetapkan Ohoirenan sebagai Masyarakat Hukum Adat, maka model pengelolaan sumberdaya kelautan perikanannya secara konservasi di wilayah kelola adat dengan kearifan lokal, akan dapat mendukung wilayah Kampung Nelayan Maju secara Lestari dan berkelanjutan  selain itu Ohoi Ohoirenan ini akan menjadi role model bagi Ohoi Ohoi lain di Kabupaten Maluku Tenggara.

“Pihak Pemerintah akan mendukung ditetapkannya Peraturan Bupati untuk Masyarakat Adat dan selanjutnya dapat di laporkan kepada Gubernur Provinsi Maluku untuk dapat dialokasikan Ruang Lautnya dalam Perda RTR integrasi Provinsi Maluku” tegas Ubro.

Semoga draft Peraturan Bupati MHA Ohirenan disetujui dan disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk selanjutnya menjadi dasar pengajuan ke Pemerintah Provinsi Maluku ditetapkan melalui Peraturan Gubenur.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments