Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menata regulasi pengaturan pengelolaan perikanan melalui reviu Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di 715, 717 dan 718. Gelaran reviu RPP berbasis wilayah tiga WPP tersebut difasilitasi melalui program hibah GEF 6 CFI Indonesia di WPPNRI sebagai site project.
Pengelolaan perikanan sesuai amanah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 1 Angka 55 bahwa untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, maka pengelolaan perikanan tersebut dilakukan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Sesuai dengan Permen KP Nomor 18/PERMEN-KP/2014, perairan Indonesia dibagi menjadi 11 WPPNRI.
Pemerintah telah menyusun pengelolaan perikanan di masing-masing WPPNRI melalui dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP). RPP ini memuat status Perikanan dan rencana strategis Pengelolaan Perikanan dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri. RPP merupakan acuan bagi semua stakeholder dari hulu sampai hilir, pusat dan daerah, sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing.
Pertemuan perdana updating data dalam rangka reviu Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) WPPNRI 715 dan WPPNRI 717 di koordinir oleh Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Direktotrat Jenderal Penangkapan Ikan (DJPT). Pertemuan yang dilakukan pertengahan akhir Juli tersebut bertujuan untuk pengumpulkan data data perikanan terkini serta informasi terkait dokumen reviu RPP fokus pada updating data status perikanan, isu dan permasalahan, sebelumnya telah ditetapkan pada tahun 2016 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 82/KEPMEN-KP/2016 untuk WPPNRI 715 dan 84/KEPMEN-KP/2016 WPPNRI 717 serta rencana aksi untuk 5 tahun berjalan. Tahun lalu kegiatan yang sama telah dilakukan terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 54/KEPMEN-KP/2014 untuk RPP WPPNRI 718.
“hasil evaluasi dari Itjen KKP terhadap RPP WPPNRI seperti 715 pencapaian sasaran hanya 20%, realisasi rencana aksi yang didukung dengan bukti pendukung hanya 9,2%, dan terkonfirmasi dilaksanakan namun tidak ada bukti pendukungnya 27,5%. Kedepannya penyusunan rencana aksi sejatinya terukur dan dapat dilaksanakan dengan ketersediaan dana” ungkap Dr. Fery Sutyawan selaku Katimja Pengelolaan SDI LTPK saat menjadi narasumber.
Ketiga draft dokumen final RPP tersebut telah disusun dan di konsultasi publikan dengan berbagai stakeholder. Dilanjutkan dengan finalisasi merespon hasil Konsultasi publik. Kegiatan finalisasi melibatkan Biro Hukum KKP selama tiga hari di Bogor (13-15 November 2024) guna mempercepat proses pengesahan ketiga RPP berbasis wilayah tersebut. Diharapkan minimal akhir tahun ini atau awal tahun 2025, Rencana Pengelolaan Perikanan WWPNRI 715, 717 dan 718 dapat diterbitkan melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
0 COMMENTS