728 x 90

CFI FASILITASI PEMBAHASAN DANA BAGI HASIL DAN PNPB UNTUK PERIKANAN YANG BERKELANJUTAN

Bunyi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang  tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,  Pasal 119

  1. DBH sumber daya alam perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (3) huruf e ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari penerimaan pungutan pengusahaan perikanan dan penerimaan pungutan hasil perikanan.
  2. DBH sumber daya alam perikanan untuk Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagikan kepada kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom dengan mempertimbangkan luas wilayah laut.

Diskusi yang berlangsung selama sehari tersebut diikuti lebih dari 150 orang baik secara luring maupun during. Melibatkan narasumber berkompeten dari berbagai stakeholder pemerintah pusat dan daerah serta akademisi. Pemerintah Pusat diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah; Kementerian Keuangan melalui Direktur Dana Trasfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan keuangan, Direktorat PNBP SDA dan KND Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Pemerintah Daerah diwakili oleh Bappeda Jawa Tengah, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tengah. Juga melibatkan tim ahli dari IPB University dan Universitas Indonesia.

“Terkait issu DBH khususnya untuk perikanan, saat ini perlu mempertimbangkan banyak aspek, termasuk keadilan bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memang memberikan kontribusi lebih terhadap PNBP,  mungkin DBH dapat lebih besar perlu mempertimbangkan Provinsi. Sebab penggunaan tata kelola perikanan saat ini adanya di pusat dan di provinsi dimana di atas 12 mil ada di pusat dan di bawah 12 mil ada di provinsi” Ungkap Ukon Ahmad Furkon Direktur Perijinan dan Kenelayanan (PDK) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) KKP

Issu lain yang disunggung juga terkait retribusi daerah dari jasa lelang ikan, penarikan retribusi oleh Dinas Perikanan Kabupaten/Kota atas fasilitas yang dibangun pemerintah daerah dalam bentuk Tempat Pelelangan Ikan (TPI), kemudian Pemerintah Daerah melakukan proses lelang. Menurut Ukon seolah-olah ada dualism atau duplikasi dimana pemerintah pusat untuk kapal-kapal yang izinnya dikeluarkan oleh pusat, menarik PNBP sesuai formulanya dan kemudian Ketika ikan itu mendarat sebagian Pemda melakukan penarikan retribusi juga dengan rumus yang kurang lebih sama persentase dikalikan volume.

Diksusi ini merupakan respon KKP melihat dinamika dari masyarakat terutama adanya suara-suara kritis dari daerah yang senantiasa mempertanyakan proses dan mekanisme dana bagi hasil dan juga PNBP. Muhammad Abdi Asisten Khusus Menteri Bidang Publikasi Program Penangkapan Ikan Terukur

KKP juga mendapatkan surat dari Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan atas hasil pemantauan terhadap pengelolaan PNBP khususnya sektor sumber daya alam perikanan dengan memberikan 11 rekomendasi. Salah satunya adalah KKP diminta melakukan kajian atau telaah tentang pemanfaatan dana bagi hasil perikanan untuk pembangunan atau pemeliharaan sarana dan prasarana Pelabuhan. 

Beberapa catatan penting dari diksusi ini adalah pertama penyusunan pedoman atau petunjuk teknis. Kementerian Keuangan diharapkan menyusun pedoman atau petunjukan teknis yang berisikan tentang alur pungutan PNBP pada Bidang Perikanan, utamanya sektor perikanan tangkap sebagai bagian dari pemanfaatan sumber daya alam. Kedua Pungutan retribusi yang bersumber dari pelayanan TPI selama ini hanya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, namun tempatnya berada di wilayah pelabuhan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Untuk mengatasi hal ini diperlukan kerjasama antar daerah (KAD) antara Gubernur dengan Bupati/Walikota yang dituangkan dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dalam hal penyelenggaraan dan pengelolaan TPI, termasuk pembiayaan dan bagi hasil didalamnya.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments