cfi-indonesia.id. Sinergi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara tingkatkan kapasitas kelembagaan 15 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Kecil melalui Penguatan Manajemen Usaha dan Pembentukan KUB dan Koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara (Langgur, 07/08/2024).
Foto bersama 15 KUB perikanan tanggkap baru bersama Pj. Sekda Maluku Tenggara Ir. Nicodemus Ubro, M.Si pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan melalui Manajemen Usaha dan Pembentukan KUB dan Koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara didanai oleh hibah Global Environmental Facility (GEF) - 6 Coastal Fisheries Initiative (Langgur, 07/08/2024)
Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan melalui Manajemen Usaha dan Pembentukan KUB dan Koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara yang didanai oleh hibah Global Environmental Facility (GEF) - 6 Coastal Fisheries Initiative – Indonesia Child Project (CFI-ICP) merupakan salah satu bentuk komitmen GEF 6 CFI terhadap pemberdayaan nelayan kecil. Rangkaian pelaksanaan kegiatan ini dimulai dari penumbuhan (sosialisasi, inisiasi, pembentukan KUB), Pengukuhan, Pendaftaran pada aplikasi satudata serta pengembangan kelembagaan dan kemitraan usaha.
Peningkatan Kapasitas Kelembagaan melalui Manajemen Usaha dan Pembentukan KUB dan Koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara dibuka langsung oleh Penjabat Sekretarsi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Ir. Nicodemus Ubro, M.Si. Dengan slogan “Nelayan Unggul, Maluku Tenggara Sejahtera”, dalam sambutannya Nico mengucapkan terima kasih kepada KKP, GEF 6 CFI Indonesia , WWF US serta merasa bangga dengan kegiatan seperti ini. Ia berharap kegiatan ini akan bermanfaat bagi para nelayan kecil, karena tanpa adanya peningkatan kapasisas kelembagaan nelayan kecil maka pemerintah akan kesulitan mendorong penguatan terhadap sarana dan prasarana usaha, permodalan, kemitraan usaha, serta bentuk penguatan lainnya.
Sambutan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara pada kegiatan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan melalui Manajemen Usaha dan Pembentukan KUB dan Koperasi di Kabupaten Maluku Tenggara. (Langgur, 07/08/2024)
Nico menambahkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, semua kegiatan usaha nelayan kecil sudah harus berbasis kelompok. Karena dengan Kelompok Usaha Bersama (KUB), para nelayan kecil bisa saling membantu, saling membahu, saling berdikusi, saling menopang dan saling memotivasi untuk dapat berkembang dengan baik kedepannya.
Komitmen Peningkatan Kapasitas bukan hanya pada para nelayan tetapi juga kepada wanita nelayan. “Kemarin telah dilaksanakan pelatihan batik ecoprint kepada wanita nelayan dan hasil batik itu saya jahit dan saya promosi sendiri setiap ada kesempatan rapat di jakarta, ini sebagai salah satu bentuk komitmen kalau kita mau berdayakan masyarakat” pungkas Nico.
Dalam kegiatan ini, disampaikan pula materi Mengenal KUB dan Manfaatnya Bagi Pemberdayaan Nelayan oleh Edward E. S. J. Belson (Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil). Dalam materinya, dijelaskan tentang fungsi kelembagaan kelompok perikanan, asaz-asaz pengembangan kelembagaan kelompok perikanan, arah pengembangan kelembagaan kelompok perikanan, struktur kepengurusan kelompok usaha bersama (kub), tugas dan fungsinya serta manfaat nelayan kecil yang tergabung dalam kelembagaan nelayan (KUB).
Muhamad Ikbal Renur, S.Pi, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menjelaskan bahwa Pengelolaan Administrasi Kelompok Usaha Bersama wajib memiliki pembukuan secara sederhana, manfaat yang didapatkan adalah sebagai alat pengingat, bahan informasi pengambilan keputusan, dan bahan informasi perkembangan usaha.
Selain materi terkait peningkatan kapasitas kelembagaan, para nelayan kecil yang hadir juga mendapat pengetahuan tentang Ekosistem Wilayah Pesisir Sebagai Penopang Keberlanjutan Sumberdaya Ikan. M. A. Ingratubun, S.Pi (Kepala Seksi Pembinaan Nelayan Kecil) dalam materinya menjelaskan tentang fungsi ekologi dan ekonomi dari ekositem pesisr, baik itu ekosistem mangrove, ekosistem lamun dan ekosistem karang.
Proses Pengukuhan oleh Pj. Sekretaris Daerah terhadap 15 Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan. (Langgur, 07/08/2024)
Rangkaian akhir dari kegiatan ini, dilakukan pengukuhan terhadap 15 KUB nelayan oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dan dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Pengukuhan KUB Nelayan serta penyerahan secara simbolis Berita Acara sebagai bentuk legalitas eksistensi KUB Nelayan di Kabupaten Maluku Tenggara. Turut hadir dalam kegiatan ini adalah Para Camat dan Para Kepala Ohoi yang ikut serta menandatangani Berita Acara Pengukuhan sebagai bentuk dukungan dan bukti bahwa keberadaan KUB juga diketahui oleh Pemerintah Ohoi dan Pemerintah Kecamatan.
0 COMMENTS