cfi-indonesia.id. CFI Indonesia ikut memfasilitasi penerbitan dokumen kapal Nelayan tradisional Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) dalam bentuk Buku Kapal Perikanan Elekronik (E-BKP) juga layanan Sertifikasi Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) ijin daerah.
Pada Tahun 2024 sebanyak 45 nelayan kecil Kabupaten Seram Bagian Timur dan 35 dari Maluku Tenggara difasilitasi TDKP dan nomor induk berusaha (NIB).
Bagi Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, kegiatan Fasilitasi Penerbitan Dokumen Pas Kecil Bagi Nelayan Kecil sebagai bentuk pemberdayaan nelayan kecil untuk keamanan berlayar dan akses BBM murah.
“Nanti setelah nelayan mengantongi Pas Kecil, maka dinas perikanan akan mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM Murah untuk mengakses BBM murah di SPDN yang berlokasi di PPN Tual” ungkap Nicodemus Ubro, M.Si Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara
Penandaan Kapal
Pendaftaran Kapal Perikanan merupakan kegiatan pencatatan kapal perikanan yang dimuat dalam buku kapal perikanan, sedangkan Penandaan Kapal Perikanan adalah kegiatan untuk memberi tanda atau notasi kapal perikanan.
Melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku melaksanakan Penandaan Kapal Perikanan Milik Nelayan kecil di Kabupaten Maluku Tenggara 30 kapal dan Kabupaten Seram Bagian Timur 81 kapal. Penandaan Kapal Perikanan Milik nelayan kecil merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendaftaran kapal perikanan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu (2022-2023) dan telah menghasilkan 115 buku kapal.
Gerai Kelaikan Kapal Perikanan
CFI Indonesia ikut memfasilitasi Layanan Sertifikasi Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) khususnya bagi kapal ijin daerah melalui Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon dan PPN Ternate melaksanakan Sosialisasi dan Gerai Sertifikasi Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) bagi para pemilik, nakhoda dan awak kapal perikanan di Jayapura dan Sorong. Selama kegiatan di Sorong, Tim SKKP PPN Ambon melakukan proses atas 60 permohonan yang masuk melalui aplikasi Sicefi, dan berhasil menyerahkan 45 dokumen SKKP kepada para pemilik/pengurus dan nakhoda kapal. Sedangkan PPN Ternate menyerahkan 30 dokumen SKPP kepada perwakilan pemilik kapal di Jayapura.
Tercatat sejak tahun 2022 tahun 2024, CFI Indonesia memfasilitasi penerbitan EBPK Nelayan tradisional sebanyak 195 EBKP dan penandaan 111 kapal serta 75 unit SKKP khususnya bagi kapal ijin daerah.
0 COMMENTS