cfi-indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap resmi meluncurkan skema penyedia jasa pemantau di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, dalam sebuah kegiatan yang diselenggarakan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kendari. Peluncuran ini ditandai dengan penyerahan Surat Penetapan kepada penyedia jasa pemantau oleh Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI), serta sosialisasi kebijakan dan system pelaporan observer berbasis aplikasi e-Obor (7/8/2025).
Kegiatan Peluncurkan Penyedia Jasa Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Kendari (7/8/2025)
Kegiatan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan regional maupun internasional, khususnya yang ditetapkan oleh organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO) seperti IOTC, WCPFC dan CCSBT. Saat ini, tingkat cakupan penempatan observer masih berada di bawah 1%, jauh dari target minimal 5% yang ditetapkan oleh RFMO.
“Sejak 2023, kami telah mendorong transformasi tata kelola penangkapan ikan melalui pendekatan Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Namun, tantangan dalam pembiayaan dan pelaksanaan di lapangan masih besar. Peluncuran penyedia jasa pemantau ini adalah upaya menutup kesenjangan itu,” ujar Direktur PSDI Dr. Syahril Abd Raup, dalam sambutannya.
Penerbitan Surat Edaran Nomor B.784/DJPT/HK.410/VII/2025 tentang pemantauan melalui penempatan pemantau menjadi dasar pelaksanaan skema baru ini. Di bawah skema tersebut, pelaku usaha penangkapan dapat bekerjasama dengan penyedia jasa pemantau untuk memenuhi kewajiban penempatan observer, sementara proses administrasi dan penugasan dilakukan secara digital melalui aplikasi e-Obor.
Aplikasi e-Obor, Inovasi Teknologi untuk Efisiensi Pemantauan
Tim pengembang e-Obor juga memaparkan pembaruan fitur aplikasi, yang kini mencakup sistem notifikasi penugasan, validasi data observer, pelaporan daring, serta pengenalan jenis ikan. Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan rencana penempatan observer, sementara penyedia jasa dan observer menerima notifikasi otomatis, termasuk ke pihak syahbandar.
Direktur PSDI Dr. Syahril Abd Raup menyampaikan arahan pada Kegiatan Peluncurkan Penyedia Jasa Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Kendari (7/8/2025)
“Kapal yang tidak memiliki observer dan tidak melengkapi data pemantauan di e-Obor tidak akan diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” tegas Direktur PSDI.
Skema ini juga mengatur kewajiban minimal waktu pemantauan di laut selama 10–15 hari per kapal per tahun, serta menekankan pentingnya kualitas dan akurasi data pemantauan untuk pengambilan kebijakan perikanan berkelanjutan.
Dr.Adipati Rahmat selaku Project Manager CFI Indonesia, menambahkan bahwa sejak 2023, CFI Indonesia mendukung penguatan observer on board agar dapat lebih baik melakukan pencatatan terhadap ikan hasil tangkapan, daerah penangkapan, waktu penangkapan ikan, jenis alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan, termasuk kegiatan pemindahan ikan hasil tangkapan dari kapal penangkap ikan ke kapal penangkap ikan dan/atau ke kapal pengangkut ikan yang diperbolehkan. Penguatan tidak hanya kepada kapasitas para observer, namun juga aplikasi elogbook yang semakin dimutakhirkan.
Komitmen dan Kolaborasi untuk Perikanan Berkelanjutan
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan GEF 6 CFI Indonesia dan juga turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kepala Pelabuhan Perikanan, perwakilan Marine Stewardship Council (MSC), perwakilan pelaku usaha, hingga mitra program internasional. Tenaga Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Abdi Suhufan, juga menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penyedia jasa, dan pelaku usaha dalam menciptakan sistem pemantauan yang transparan, akuntabel, dan berstandar internasional.
Dengan peluncuran ini, KKP berharap dapat memperkuat sistem pemantauan perikanan nasional, memperluas cakupan observer, dan memperbaiki kualitas data sumber daya ikan dalam rangka mewujudkan pengelolaan perikanan yang berkelanjutan dan berdaya saing global.
0 COMMENTS