Satu produk Rencana Pengelolaan Perikanan telah terbit yang difasilitasi CFI Indonesia. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Ikan Terbang pada tanggal 17 Oktober 2024.
Dokumen Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/KEPMEN-KP/2024 Tentang RPP Ikan Terbang dapat diunduh pada laman JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan (https://jdih.kkp.go.id/Homedev/DetailPeraturan/6682).
Seyogianya dokumen RPP berlaku untuk jangka waktu 5 tahun yang diterbitkan sejak tahun 2016, sehingga perlu direviu. Reviu tersebut telah dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan (Dit. PSDI) sejak tahun 2021 dilanjutkan kajian akademis 2022. Kemudian tahun 2023 dilakukan finalisasi dan ditargetkan tahun 2024 dokumen draft finalnya dikonsultasikan dengan berbagai stakeholder serta diupayakan pengesahannya. Seluruh rangkaian diatas difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF 6 CFI Indonesia.
Ruang lingkup RPP Ikan Terbang mencakup penjelasan tentang status perikanan dan rencana aksi strategis untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, serta periode pengelolaan dan evaluasi. Beberapa isu terkait aspek sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, sosial-ekonomi serta kelembagaan yang sudah tercantum pada RPP Ikan Terbang sebelumnya perlu dilakukan pembaruan dan disusun rencana aksi sesuai dengan isu-isu terkini. Evaluasi RPP Ikan Terbang dilakukan terhadap status perikanan ikan terbang yang meliputi produksi, status pemanfaatan, penambahan daerah penangkapan ikan (DPI), dan upaya penangkapan yang direkomendasikan.
Sebelumnya beberapa upaya dilakukan oleh KKP melalui CFI Indonesia untuk mengatur pengelolaan ikan terbang dan telurnya. Salah satunya melakukan finalisasi telaah teknis alat penangkapan ikan (API)/alat bantu penangkapan ikan (ABPI) ikan dan telur ikan terbang. Hasilnya merekomendasikan penetapan “bale-bale” sebagai API telur ikan terbang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat (Permen KP Nomor 36 Tahun 2023), API Bale-bale dapat menangkap ikan terbang dan telur ikan terbang termasuk dalam API yang diperbolehkan dengan penempatannya di Jalur Penangkapan Ikan II.
Dengan terbitnya KEPMEN Nomor 76 Tahun 2024 otomatis mencabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya Nomor 69/KEPMEN-KP/2016 tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Ikan Terbang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
0 COMMENTS