“Kami berharap, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sementara dibahas menindaklanjuti PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, dapat memberikan kewenangan kepada Pemda kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap zona penangkapan nelayan lokal dan zona tempat bertelur ikan” pinta M. Thaher Hanubun Bupati Maluku Tenggara.
cfi-indonesia.id. Kegiatan Tindak Lanjut dan Evaluasi Rencana Aksi Daerah dan Penyusunan Nama Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Pengawasan Perikanan Provinsi Maluku merupakan implementasi program kerja GEF-6- CFI Tahun 2023. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil rumusan dalam Rakernaswas Bidan Kelautan Perikanan tahun 2022, Rapat pimpinan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tanggal 8 – 9 Juni 2023 yang menugaskan Ditjen PSDKP agar memperkuat kelembagaan pengawasan di daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan perikanan di tingkat daerah untuk memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah Provinsi melalui fasilitasi, koordinasi, supervisi pengawasan perikanan di daerah. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut FGD Koordinasi Pengawasan Perikanan di Daerah yang dilaksanakan Tanggal 26-28 Juni 2023 di Yogyakarta, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Maluku diharapkan untuk segera menyelesaikan Rencana Aksi Penguatan Pengawasan Daerah dan NSPK Pengawasan Perikanan.
Kegiatan dilaksanakan di The City Hotel Ambon tanggal 12-14 Juli 2023 tersebut bertujuan untuk memfasilitasi finalisasi rencana aksi daerah dan NSPK pengawasan perikanan di provinsi Maluku. Kegiatan dibuka oleh Koordinator Pengawasan Pengolahan Ikan Direktorat PPSDP Heryati Setyaningsih, S.Pi, mewakili Plh. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan. Dalam menyampaikan sambutan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Heryati menyampaikan bahwa menindaklanjuti kegiatan penyusunan RAD Pengawasan Perikanan yang telah diinisiasi sebelumnya di Yogyakarta, maka perlu dilakukan percepatan pelaksanaan atas rencana aksi yang disusun tersebut, untuk itu kegiatan ini merupakan bentuk langkah konkrit yang harus kita dukung khususnya bagi Pemerintah Provinsi Maluku.
Sebelumnya telah dilakukan pengumpulan aspirasi publik di Langgur Kabupaten Maluku Tenggara. “Sebelum kegiatan hari ini, telah dilaksanakan pengumpulan aspirasi publik di Kabupaten Maluku Tenggara yang dihadiri stakeholder/instansi terkait, perwakilan dari nelayan khususnya desa Watkidat sebagai lokasi site project GEF–6 dan kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bapak Bupati Maluku Tenggara” kata Heryati. Lebih lanjut Heryati menyampaikan kembali dalam sambutannya Bupati Maluku Tenggara yang mengapresiasi pelaksanaan kegiatan di Maluku Tenggara dan menyampaikan potensi kegiatan perikanan di wilayahnya dan siap mendukung penuh kebijakan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan salah satunya implementasi Penangkapan Ikan Terukur.
Sebagai informasi kegiatan pengumpulan aspirasi di Maluku Tenggara 11 Juli 2023 dibuka langsung oleh Bupati Maluku Tenggara. Pada kesempatan tersebut M. Thaher Hanubun menyampaikan bahwa sektor Perikanan dan Pariwisata ditempatkan sebagai sektor unggulan dalam mendorong pembangunan ekonomi, dimana Maluku Tenggara merupakan kabupaten kepulauan dengan luas wilayah lautnya melebihi 75%. “Untuk itu pengawasan perikanan memiliki peranan strategis dalam rangka pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan” ungkap Hanubun Bupati Maluku Tenggara.
Selain itu, Bupati Hanubun menyinggung, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) tidak memberikan kewenangan pengawasan kepada pemerintah kabupaten/kota di laut. Hal tersebut sangat membatasi dan menghambat upaya Pemda yang turut serta untuk melakukan pengawasan terhadap sumber daya perikanan, sedangkan disisi lain, pemerintah kabupaten/kota berada pada lokasi-lokasi penangkapan. “Kami berharap, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang sementara dibahas menindaklanjuti PP No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, dapat memberikan kewenangan kepada Pemda kabupaten/kota untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap zona penangkapan nelayan lokal dan zona tempat bertelur ikan” pinta Hanubun.
Acara ini dihadiri secara tatap muka (luring) oleh perwakilan Direktorat SUPD II-Kemendagri, perwakilan Dinas PMPTSP Provinsi Maluku, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Plt. Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Maluku, perwakilan Dit.POLAIRUD POLDA Maluku, Perwakilan LANTAMAL IX Ambon, perwakilan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Ambon, Pangkalan PSDKP Tual, Stasiun PSDKP Ambon, Akademisi FPIK Universitas Pattimura dan Tim Pelaksana Direktorat PPSDP. Kegiatan ini dihadiri secara daring/online oleh Kepala Dinas Perikanan Buru, Kepala Dinas Perikanan Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Perikanan Maluku Barat Daya, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Buru Selatan dan Dinas Perikanan, Bappeda dan Dinas PMPTSP di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Maluku.
Beberapa issu yang mengemuka saat pengumpulan Informasi dan Aspirasi Publik di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara pada tanggal 11 Juli 2023 turut dibahas kembali pertemuan ini. Diantaranya, masih maraknya aktifitas IUU fishing di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara seperti penggunaan bom ikan, penangkapan telur ikan terbang termasuk di wilayah konservasi yang tidak terkendali; kapasitas pengawasan perikanan baik SDM, sarana prasarana dan pengaturan pengawasan perikanan di Kabupaten Maluku Tenggara masih rendah; juga terbatasnya kewenangan Kabupaten Maluku Tenggara dalam melakukan pengawasan di wilayah laut, dan mengusulkan agar kebijakan ini dapat dicarikan solusi terbaik.
Usulan rencana tindak lanjut dari Direktorat Jenderal PSDKP salah satunya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan teknis suburusan pengawasan perikanan yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Maluku. Kewenangan pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengawasan SDKP oleh pemerintah daerah provinsi dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah provinsi diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pengawasan perikanan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Menteri Dalam Negeri melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang sifatnya umum dan Menteri Kelautan dan Perikanan melaksanakan pembinaan dan pengawasan yang sifatnya teknis. Bentuk pembinaan teknis berupa fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, dan bentuk pengawasan berupa reviu, monitoring, evaluasi, pemeriksaan, dan bentuk pengawasan lainnya.
0 COMMENTS