728 x 90

MENGHIDUPKAN KEMBALI SASI: 5.971 HA PERAIRAN SERAM TIMUR DIUSULKAN SEBAGAI OECM OLEH CFI INDONESIA DAN BRIN

Diskusi dan koordinasi Tim PMU GEF 6 CFI Indonesia  bersama Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri, Lc., M.Si  dalam rangka penguatan implementasi Sasi-Co Management, Bula-SBT (28/8/2025)
Diskusi dan koordinasi Tim PMU GEF 6 CFI Indonesia bersama Bupati Seram Bagian Timur Fachri Husni Alkatiri, Lc., M.Si dalam rangka penguatan implementasi Sasi-Co Management, Bula-SBT (28/8/2025)

cfi-indonesia.id. Pulau Gorom, Seram Timur – Kolaborasi antara CFI Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengidentifikasi 5.971 hektare wilayah perairan di Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai calon Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECMs). Kegiatan ini merupakan bagian dari program GEF-6 CFI Indonesia, dan mendukung strategi Blue Economy KKP, serta pencapaian target SDG 14 dan komitmen nasional 30x45, yakni perlindungan 30% wilayah laut Indonesia pada tahun 2045.

Kearifan Lokal sebagai Basis Konservasi

OECM adalah pendekatan konservasi berbasis wilayah non-kawasan konservasi formal, namun secara efektif tetap melindungi keanekaragaman hayati. Di Seram Timur, pendekatan ini berpadu dengan sistem sasi atau ngam, sebuah kearifan lokal masyarakat adat dalam mengelola dan melindungi sumber daya laut secara turun-temurun.

Danau Sole di Negeri Amarsekaru Kabupaten Seram Bagian Timur-Maluku memilki potensi menjadi OECM's berbasis Sasi (30/08/2025)

Di Pulau Gorom, masyarakat dari 11 negeri adat memiliki struktur pengelolaan laut yang kuat, termasuk larangan penangkapan biota laut bernilai ekonomis tinggi seperti teripang, lola, dan lobster tanpa izin dari raja negeri. Desa Rarat, misalnya, telah lama menerapkan sasi teripang dan lola. Di Desa Namalean diberlakukan sasi batu (larangan pengambilan batu karang), sementara di Kataloka dan Ondor juga dikenal praktik sasi jaring.

“Ngam ini penting bagi kami, sebab negeri kami memiliki potensi laut seperti lobster, teripang, lola, dan ikan-ikan lainnya. Semua ini harus kami jaga demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Abdullah Kelirey, Raja Negeri Day.

Validasi dan persetujuan tetua adat terhadap peta deliniasi di Kepulauan Gorom Kabupaten Seram Bagian Timur-Maluku (31/08/2025)

Penelitian Lapangan dan Validasi Adat

Tim BRIN yang terdiri dari Pusat Riset Sistem Biota dan Pusat Riset Ekologi melakukan observasi dan pengambilan data lapangan di berbagai lokasi pada Agustus 2025, termasuk Desa Rarat, Namalean, dan Ondor. Pengamatan ini meliputi pengambilan sampel biota laut dan parameter lingkungan perairan, sebagai lanjutan dari survei sebelumnya pada Mei 2025.

Ditemukan berbagai jenis teripang bernilai ekonomis tinggi seperti Thelenota anax, Thelenota ananas, dan Holothuria atra. Selain itu, nelayan setempat mencatat sedikitnya 14 jenis teripang lain yang ditemukan di perairan mereka.

Hasil survey identifikasi OECM's :  Teripang Nenas (Theleonata anax) di Desa Kilgoa Gorom  Kabupaten Seram Bagian Timur-Maluku (30/08/2025)

Validasi wilayah OECM pada Agustus lalu dilakukan melalui diskusi kelompok terarah yang melibatkan tokoh adat, perangkat desa, pemerintah daerah, BRIN, dan CFI Indonesia. Dr. Reny Puspasari, S.Si., M.Si. dari BRIN memaparkan bahwa wilayah perairan dangkal Pulau Gorom memiliki potensi OECM seluas 3.221,07 Ha, dan di Pulau Manowaku, Desa Amarsekaru, mencapai 2.750,02 Ha.

Dukungan Pemerintah Daerah

Camat Pulau Gorom, Yusriadi, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan identifikasi potensi wilayah laut ini. Ia berharap hasil yang diperoleh dapat menjadi dasar data dan informasi yang bermanfaat bagi pemerintah kecamatan dalam pengambilan kebijakan ke depan.

Pertemuan Validasi Deliniasai OECM's dihadiri oleh tokot adat, perangkat Desa dan Kecamatan Pulau Gorom dan Gorom Timur, DKP Provinsi Maluku, Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur, BRIN dan juga PMU GEF 6 CFI Indonesia, di Kantor Desa Kilalir Kilwouw Kecamatan Pulau Gorom (31/08/2025).

Senada, Camat Gorom Timur, Ahmad Rumasilan, S.Pd., juga menyatakan dukungannya terhadap upaya revitalisasi kearifan lokal berupa praktik ngam (sasi), sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlanjutan sumber daya laut dan ekosistem.

“Kami akan membangun komunikasi lanjutan dengan pemerintah negeri adat di wilayah ini, guna memperkuat rencana penetapan OECM dan mendorong penerapan kembali praktik Ngam,” ujarnya.

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Model Sasi Co-Management yang dikembangkan oleh CFI Indonesia menekankan pada pengelolaan kolaboratif antara masyarakat adat, pemerintah, dan pemangku kepentingan. Tujuannya adalah memperkuat OECM sekaligus mendorong pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai pelindung utama ekosistem laut.

“Kami terus mendorong pengembangan dan revitalisasi model pengelolaan perikanan pesisir seperti sasi atau ngam sebagai solusi keberlanjutan yang bisa direplikasi di daerah lain,” jelas Yoppy Endano, SE, ME, dari PMU GEF 6 CFI Indonesia.

Tim Survey Identifikasi OECM's Kepulauan Gorom dari BRIN didampingi  DKP Provinsi Maluku, Dinas Perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur, dan PMU Pulau Gorom (1/09/2025)

Ahadar Tuhuteru, S.Pi, M.Si. spesialis Knowledge Management CFI Indonesia, menambahkan bahwa pendekatan ini mendukung agenda konservasi berbasis masyarakat di Wilayah Pengelolaan Perikanan 715 (WPPNRI 715), di mana dua MHA telah diakui di Kabupaten Seram Bagian Timur: Negeri Kataloka dan Amarsekaru, serta satu calon MHA di Negeri Klitay yang sedang dalam proses fasilitasi.

Sasi dan Keberlanjutan Laut

Diskusi dan koordinasi Tim PMU GEF 6 CFI Indonesia  bersama Wakil Bupati Seram Bagian Timur M. Miftah T. R. Wattimena, S.Ip., MA   dalam rangka penguatan implementasi Sasi-Co Management, Bula-SBT (28/8/2025) 

Bupati Seram Bagian Timur, Fachri Husni Alkatiri, Lc., M.Si., menegaskan pentingnya mendukung penguatan MHA dan perluasan kawasan konservasi berbasis masyarakat. Wakil Bupati, M. Miftah T. R. Wattimena, S.Ip., MA, menambahkan bahwa sistem Ngam di Negeri Kataloka telah dijalankan secara efektif oleh kelembagaan adat Wanu Ataloa, termasuk dengan penerapan Payments for Ecosystem Services (PES) di Pulau Koon yang hasilnya dimanfaatkan untuk pembangunan desa dan kegiatan budaya.

Inisiatif konservasi laut di Seram Timur membuktikan bahwa kearifan lokal dan ilmu pengetahuan dapat berjalan beriringan. Pendekatan OECM yang mengakui dan memperkuat praktik adat seperti sasi menjadi langkah strategis dalam mendukung keberlanjutan sumber daya laut nasional. Dari Seram Timur, Indonesia menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan tak harus datang dari luar – tetapi bisa lahir dari dalam, dari tradisi yang telah menjaga laut selama ratusan tahun.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments