728 x 90

LEWAT PROGRAM GEF 6 CFI INDONESIA KKP KEMBALI MEREVIU RPP WPPNRI 715 DAN 717

Foto bersama narasumber dan peserta kegiatan updating Updating Data dalam rangka Review Rencana  Pengelolaan Perikanan (RPP) WPPNRI 715  dan 717, Hotel Bigland Bogor Jawa Barat (23-27 Juli 2024)
Foto bersama narasumber dan peserta kegiatan updating Updating Data dalam rangka Review Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) WPPNRI 715 dan 717, Hotel Bigland Bogor Jawa Barat (23-27 Juli 2024)

cfi-indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  kembali menata regulasi pengaturan pengelolaan perikanan melalui reviu Rencana Pengelolaan Perikanan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) di 715 dan 717.  Gelaran reviu RPP berbasis wilayah tersebut difasilitasi melalui program hibah GEF 6 CFI Indonesia “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D” (Bogor, 23-27/07/2024).

Pengelolaan perikanan sesuai amanah Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 1 Angka 55 bahwa untuk tercapainya manfaat yang optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya kelestarian sumber daya ikan, maka pengelolaan perikanan tersebut dilakukan dalam wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Sesuai dengan Permen KP Nomor 18/PERMEN-KP/2014, perairan Indonesia dibagi menjadi 11 WPPNRI.

Pemerintah telah menyusun pengelolaan perikanan di masing-masing WPPNRI melalui dokumen Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP). RPP ini memuat status Perikanan dan rencana strategis Pengelolaan Perikanan dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri. RPP merupakan acuan bagi semua stakeholder dari hulu sampai hilir, pusat dan daerah, sesuai dengan tugas dan perannya masing-masing.

Pelaksanaan pertemuan Updating Data dalam rangka Reviu Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) WPPNRI 715 dan 717 difasilitas melalui program hibah GEF 6 CFI Indonesia di Hotel Bigland Bogor Jawa Barat (23-27 Juli 2024). 

Pertemuan perdana updating data dalam rangka reviu Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) WPPNRI dan WPPNRI 717  di koordinir oleh Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan (PSDI) Direktotrat Jenderal Penangkapan Ikan (DJPT). Pertemuan ini bertujuan untuk pengumpulkan data data perikanan terkini serta informasi terkait dokumen reviu RPP fokus pada updating data status perikanan, isu dan permasalahan, serta rencana aksi untuk 5 tahun berjalan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, offline di Hotel Bigland  Bogor dan online melalui zoom meeting 5 hari 23-27 Juli 2024. Turut hadir stakehorder terkait di 2 WPP tersebut, 7 Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat, Koordinator LPP WPPNRI 715 dan 717 PPN Ambon dan PPN Ternate, perwakilan eselon I dan II lingkup KKP, BRIN, Komnas Kajiskan, NGO dan mitra lainnya.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan dalam kesempatan ini diwakili oleh Dr. Fery Sutyawan selaku Katimja Pengelolaan SDI LTPK dan Kelembagaan Perairan Laut menyampaikan pengantar pertemuan reviu RPP. Menurut Fery kedua RPP WPNRI ini sebelumnya telah ditetapkan pada tahun 2016 melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 82/KEPMEN-KP/2016 untuk WPPNRI 715 dan 84/KEPMEN-KP/2016 WPPNRI 717. Sejatinya dokumen ini berlaku untuk jangka waktu 5 tahun, sehingga perlu direviu. Disisi lain, berdasarkan kajian yang telah dilakukan, sumber daya ikan di kedua WPPNRI tersebut semakin menurun. “Periode pengelolaan untuk melaksanakan rencana aksi ditetapkan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak RPP ditetapkan, dan seyogyanya kedua RPP ini sudah waktunya perlu direviu dengan menggunakan indikator EAFM” ungkap Fery.

Dr. Fery Sutyawan selaku Katimja Pengelolaan SDI LTPK dan Kelembagaan Perairan Laut mewakili Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan menyampaikan arahan pada pembukaan pertemuan Updating Data dalam rangka Reviu Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) WPPNRI 715 dan 717 di Hotel Bigland Bogor Jawa Barat (23-27 Juli 2024). 

Fery juga menyinggung hasil evaluasi terhadap implementasi kedua WPP tersebut yang dilakukan oleh tim Itjen KKP bulan Juni lalu, utamanya terhadap capaian sasaran dan pelaksanaan rencana aksi. Bardasarkan hasil evaluasi kedua RPP WPPNRI di 715 dan 717 implementasinya masih rendah. Seperti RPP WPPNRI 715 pencapaian sasaran hanya 20%, realisasi rencana aksi yang didukung dengan bukti pendukung hanya 9,2%, dan terkonfirmasi dilaksanakan namun tidak ada bukti pendukungnya 27,5%. “Kedepannya penyusunan rencana aksi sejatinya terukur dan dapat dilaksanakan dengan ketersediaan dana” ungkap Fery saat menjadi narasumber.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berkompenten menyampaikan data dan informasi penting tentang pengelolaan perikanan di WPP 715 dan 717. Selain Fery Sutyawan beberapa narasumber lain diantaranya, Panca Berkah Susila Putra  (Direktorat PDK-DJPT), Aris Budiarto (Direktorat  PSDI-DJPT), Amehr Hakim (Direktorat KEBP-PRL), Agus Andi Subakir (Direktorat Pengolahan Bina Mutu-PDSPKP), Febrianto Wardhana (Direktorat POA-PSDKP) dan Asep Supriadi (Direktorat PSDP-PSDKP).

Diskusi penyusunan Reviu RPP ini menjaring aspirasi dan tanggapan stakeholder terkait pengelolaan pengelolaan di WPP 715 dan 717. Beberapa isu penting mengemuka pada diskusi dipertemuan tersebut diantaranya masalah jumlah dan lokasi pemasangan rumpon, belum efektinya Logbook, minimnya kepemilikan buku kapal dan sertifikasi nelayan. Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Rusdi Makatita menyampaikan perlu dukungan untuk nelayan kecil di Maluku terkait kepemilikan buku kapal dan sertifikasi kecakapanya. Menurutnya terdapat 61.000 lebih armada kapal di Maluku didominasi kapal kapal kecil dibawah 5 GT sebanyak kurang lebih 40.000 unit. Hanya 2000 (0,5%) armada kapal diantara memiliki Buku Kapal Perikanan (E-BKP).

Dr. Irham, S.Pi., M.Si Perwakilkan Komnas Kajiskan memaparkan hasil FGD group WPPRI 715 pembahasan isu-isi prioritas, sasaran dan rencana aksi reviu penyusunan RPP WPPNRI 715 dan 717 di Hotel Bigland Bogor Jawa Barat (23-27 Juli 2024). 

Pertemuan ini dilanjutkan dengan FGD pembahasan isu-isi prioritas dan rencana aksi pengelolaan perikanan fokus pada empat domain utama, status pemanfaatan sumberdaya, habitat dan ekosistem, sosial ekonomi dan tata Kelola. Pada domain status pemanfaatan, terdapat isu status pemanfaatan sumberdaya ikan pelagis kecil terindikasi berlebih. Adapun rencana aksi diusulkan agar dilakukan kajian status perikanan pelagis kecil dan perbaikan pendataan. Isu lainnya belum optimal pendataan hasil tangkapan di Pelabuhan Perikanan, diusulkan penambahan tenaga enumerator serta bimtek bagi mereka.

Isu pada domain habitat dan ekosistem diantaranya masih terdapat penangkapan ikan tidak ramah lingkungan. Rencana aksi yang diusulkan mengaktifkan peran Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas), dan pelaksanaan penguatan kapasitas personil pokmaswas. Pada domain sosial ekonomi, terdapat isu masih terjadi konflik antar nelayan pada daerah penangkapan ikan, belum optimalnya pemanfaatan kearifan lokal (sasi) dalam perlindungan sumberdaya berkelanjutan, juga masih minimnya pemanfaatan mata pencaharian alternatif. Usulan beberapa rencana aksinya diantarnya mendorong penetapan regulasi terkait dengan peran kelembagaan dan masyarakat lokal dalam pengelolaan perikanan secara berkelanjutan seperti sasi, pengusulan MHA, pengembangan kelompok usaha/pelaku UMK memanfaatkan hasil perikanan.

Sedangkan domain tata Kelola, isunya adalah belum optimalnya penegakan hukum,  masih banyak rumpon yang tidak berijin/illegal, serta minimnya dokumen kapal dan sertifikasi kecakapan nelayan. Rencana aksinya yang dsepakati berupa pelatihan tambahan bagi pengawas perikanan, pertemuan koordinasi lintas lingkup KKP terkait jumlah dan penempatan rumpon, serta pelaksanaan pengukuran sekaligus penerbitan E-BKP khusus armada kapal kecil dan pelatihan SKN.

Hasil pertemuan ini akan dilanjutkan dengan penyusunan draft dokumen dan konsultasi publik. Harapannya agar pada akhir tahun ini, draft dokumen final dapat dihasilkan dan diusulkan ke Biro Hukum KKP untuk ditelaah lebih lanjut.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments