cfi-indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku terus melakukan perbaikan tata kelola perikanan di Maluku. Sebagai tindak lanjut amanah Pasal 89 Permen-KP RI No. 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Penangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan KKP bersama DKP Maluku melakukan Sosialisasi Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan Milik Nelayan Kecil di Ohoi Watkidat Kecamatan Besar Selatan Barat Kabupaten Maluku Tenggara dari tanggal 20-22 Juni 2024 bertempat di Balai Ohoi Watkidat, dan akan dilanjutkan di Kabupaten Seram Bagian Timur. Kegiatan tersebut difasilitasi melalui pendanaan hibah GEF 6 GEF 6 “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”, merupakan kerjasama antara KKP dengan WWF US GEF Agency
Foto bersama Nelayan, Tim Penanda Kapal DKP Provinsi Maluku di dampingi Dinas Perikanan Kabupaten Maluku, PMU GEF 6 CFI Indonesia dalam acara sosialiasi pendaftaran dan penandaan kapal periklanan di Maluku Tenggara (20-22/06/2024)
Dalam arahannya Kepala Dinas KP Maluku mengungkapkan bahwa pembangunan perikanan di Provinsi Maluku kedepan semakin kompleks sehingga perbaikan tata kelola perlu dilakukan baik nelayan, API maupun ABPI. “olehnya itu dukungan semua pihak sangat dibutuhkan. Di lain kesempatan perwakilan GEF 6 yang dalam hal ini diwakili oleh Ibu Isnuranti Anarkis memberikan apresiasi atas semangat dan kerjasama yang baik antar DKP Maluku dan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara. Khusus terhadap peserta sosialisasi beliau mengharapkan kiranya momen ini harus benar benar dimanfaatkan oleh nelayan setempat agar menjadi bekal informasi serta penyiapan berbagai perangkat pendukung dalam menunjang aktivitas penangkapan ikan di Watkidat.
Penandaan Kapal Perikanan Milik nelayan kecil merupakan tindak lanjut dari kegiatan pendaftaran kapal perikanan yang telah dilakukan beberapa waktu yang lalu dan telah menghasilkan 21 buku kapal perikanan.
Kegiatan penandaan Kapal Perikanan kapal oleh DKP Provinsi Maluku difasilitasi melalui program GEF 6 CFI Indonesia di Maluku Tenggara (20-22/06/2024)
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Kab. Maluku Tenggara yg diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil, Edy Belson. Dalam sambutannya, Edy mengharapkan dukungan dari nelayan untuk memberikan data dan informasi terkait aktivitas penangkapan. di akhir sambutannya beliau tetap berharap support baik dari DKP Maluku dan tentunya GEF 6 agar tetap bersama dinas kab/kota untuk membantu nelayan setempat.
Dalam sosialisasi tersebut Kepala Dinas Perikanan Maluku Tenggara bersama DKP Provinsi Maluku menekankan pentingnya data khususnya hasil produksi, sebagai informasi agar itu menjadi bahan bagi pemerintah guna melakukan kebijakan maupun evaluasi kedepan. Pendafaran dan penandaan kapal menjadi aspek penting dalam menunjang perbaikan tata kelola maupun legalitas kepemilikan kapal perikanan, hal ini disampaikan oleh pemateri dari DKP Maluku yang diwakili oleh Amin Nasrun Renur.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Perwakilan GEF 6, Site Manager GEF 6, Dinas Perikanan Maluku Tenggara, Cabang Dinas Gugus Pulau VIII, Kepala Ohoi Watkidat, Nelayan Ohoi Watkidat dan Nelayan, Ohoi Weduar Feer.
Disela-sela kegiatan penandaan kapal, Nuranti Anarkhis menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya kegiatan ini sesuai tujuan yang diharapkan untuk pemberdayaan nelayan kecil terutama legalitas dari nelayan kecil untuk kapal-kapal nelayan 5 GT ke bawah.
Selanjutnya setelah dilakukan sosialisasi tim langsung melakukan penandaan kapal khususnya yang telah memiliki Buku Kapal Perikanan (BKP) sebanyak 21 unit sementara yang memiliki BKP belum tim langsung berinisiasi untuk membantu kesiapan administrasi yang dibutuhkan guna proses lebih lanjut.
0 COMMENTS