728 x 90

TAHAP KETIGA PENYUSUNAN SERTIFIKASI EAFM: CFI INDONESIA DAN LSP KJL PERKUAT STANDAR KOMPETENSI NASIONAL  

cfi-indonesia.id. Bogor-26 September 2025 — GEF-6 CFI Indonesia bersama Lembaga Sertifikasi Profesi Konservasi dan Jasa Kelautan (LSP KJL) melanjutkan komitmen dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di sektor perikanan dengan menyelenggarakan tahap ketiga penyusunan skema sertifikasi Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, luring di Hotel Swiss-bel Bogor dan daring melalui Zoom Meeting. Beragam pemangku kepentingan hadir, mulai dari unsur pemerintah, asosiasi perikanan, akademisi, hingga mitra pembangunan. Kehadiran lintas pihak menunjukkan besarnya dukungan terhadap upaya menghadirkan standar kompetensi nasional yang relevan dengan kebutuhan pengelolaan perikanan berkelanjutan di Indonesia.

Pelaksanaan Workshop Skema Sertifikasi dan Materi Uji Kompetensi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM) yang akan dilaksanakan secara hybrid di Swiss – BelHotel, Bogor (26/9/2025)

Fokus Tahap Ketiga: Pengembangan Skema Sertifikasi

Pada tahap ketiga, pembahasan diarahkan pada pengembangan skema sertifikasi dan perangkat uji kompetensi untuk tiga okupasi penting dalam EAFM, yaitu: (i) Okupasi Perencana (kode: SKM-160-014); (ii) Okupasi Pelaksana (kode: SKM-160-015); (iii) Okupasi Evaluator (kode: SKM-160-016).

LSP KJL memaparkan 26 form uji kompetensi yang telah disusun, termasuk APL 01, APL 02, MAPA 01, MAPA 02, serta daftar instruksi terstruktur (IA-04A dan IA-04B). Untuk memudahkan implementasi, instrumen penilaian dirancang dalam dua model—versi detail dan versi ringkas—yang akan digunakan sesuai dengan karakteristik peserta uji.

Masing-masing okupasi akan dilengkapi dengan lima dokumen utama, yaitu metode langsung, metode tidak langsung, pertanyaan keterampilan, daftar pertanyaan lisan (DPL), serta instruksi terstruktur. Waktu uji kompetensi diperkirakan berlangsung sekitar 2,5 jam, termasuk wawancara dan sesi presentasi.

Proses Lisensi dan Harapan ke Depan

Selain menajamkan perangkat uji, forum juga membahas mekanisme pengajuan lisensi skema sertifikasi ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Apabila lisensi berstatus “hijau” dalam sistem BNSP, LSP berhak mengajukan witness, melaksanakan uji kompetensi mandiri, hingga mengeluarkan blanko sertifikat. Saat ini, skema yang diajukan masih dalam proses penilaian lisensi dan akan dilanjutkan dengan permohonan penambahan ruang lingkup.

Direktur LSP dalam penutupan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, baik yang hadir langsung maupun secara daring. Beliau juga memberikan penghargaan khusus kepada akademisi, asosiasi perikanan, serta mitra pembangunan yang aktif memberikan masukan, serta menyampaikan terima kasih atas dukungan pendanaan dari GEF6 CFI Indonesia. Harapannya, sepuluh sertifikasi yang sedang berproses dapat segera memperoleh SK PRL sehingga bisa diterapkan secara lebih luas.

Peserta Workshop Skema Sertifikasi dan Materi Uji Kompetensi Pengelolaan Perikanan dengan Pendekatan Ekosistem (EAFM) yang akan dilaksanakan secara offline di Swiss – BelHotel, Bogor (26/9/2025)

Pentingnya Sertifikasi EAFM untuk SKKNI

Tahap ketiga penyusunan skema sertifikasi ini bukan hanya menghasilkan perangkat uji kompetensi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mendukung terwujudnya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang EAFM. Sertifikasi EAFM diharapkan menjadi acuan resmi yang diakui secara nasional, sehingga mampu memperkuat kualitas sumber daya manusia, meningkatkan profesionalisme tenaga kerja perikanan, sekaligus menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Upaya ini sejalan dengan tujuan besar Project GEF-6 CFI Indonesia, yaitu memperbaiki tata kelola perikanan dengan pendekatan ekosistem. Dengan adanya SKKNI EAFM, proses perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan perikanan dapat berjalan lebih terukur, konsisten, dan berkesinambungan.

Langkah Strategis bagi Perikanan Berkelanjutan

Keberadaan sertifikasi EAFM diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga instrumen nyata yang mampu memperkuat implementasi prinsip perikanan berkelanjutan di Indonesia. Melalui kolaborasi lintas sektor yang kuat, GEF-6 CFI Indonesia dan LSP KJL optimis bahwa skema ini akan memberikan dampak signifikan, baik pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia maupun kontribusi terhadap target pembangunan berkelanjutan di tingkat global.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments