cfi-indonesia.id.– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil melalui pendanaan GEF 6 CFI Indonesia “The Ecosystem Approach To Fisheries Management (EAFM) In Eastern Indonesia (Fisheries Management Area (FMA) - 715,717 & 718) Components A, B, And D”, kerjasama KKP dan WWF US melaksanakan kegiatan diseminasi hasil identifikasi dan pemetaan Masyarakat Adat Negeri Kiltay di Gedung Perpustakaan Daerah Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Rabu (12/11) lalu.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Identifikasi dan Pemetaan MHA Negri Kiltay yang telah dilaksanakan November tahun lalu. Diseminasi kali ini dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ramli Sibualamo dan dihadiri oleh Kepala Dinas Perikanan, Jahdi Marasabessy dan Kepala Bagian Hukum, Mohtar serta dihadiri pula Raja Adat Negeri Kiltay, Abdul Rauf dan perwakilan Negeri Kilwaru. Hasil dari kegiatan ini dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama sebagai pendukung penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) penetapan MHA Negeri Kiltay.
Pada kesempatan terpisah, Bupati Seram Timur, Jalaludin Salampessy menyatakan bahwa penetapan Perbup MHA Negeri Kiltay sebagai upaya perlindungan dan pelestarian masyarakat adat sekaligus pengelolaan kelautan berkelanjutan. “Dalam upaya kolaborasi mewujudkan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat sadar untuk terlibat mengelola dan menjaga kelestarian hukum adat dan mampu sejahtera dengan apa yang mereka kelola dan miliki.” ujar beliau.
Selama periode 2016 – 2022, KKP telah memfasilitasi penerbitan peraturan bupati dan walikota sebanyak 22 Perbup/Perwali. Diharapkan penerbitan Perbup MHA Negeri Kiltay ini akan mendorong penetapan beberapa Perbup MHA lain. Selain perbup penetapan MHA Negeri Kiltay masih ada beberapa perbup MHA lain di wilayah Kabupaten SBT yang belum sempat ditetapkan.
Tatacara penetapan wilayah kelola MHA telah diatur dalam PermenKP Nomor 18 tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola MHA dalam Pemanfaatan Ruang di WP3K dan dikuatkan dalam PerDIRJEN PRL Nomor 14 tahun 2028 tetang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penetapan Wilayah Kelola MHA. Selanjutnya menunggu 1 bulan untuk masa sanggahan sebelum pendampingan draf Peraturan Bupati untuk MHA Kilitay.
0 COMMENTS