cfi-indonesia.id. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara lakukan Fasilitasi Penerbitan Dokumen Pas Kecil Bagi Nelayan Kecil sebagai bentuk pemberdayaan nelayan kecil untuk keamanan berlayar dan akses BBM murah. (Langgur, 08/10/2024).
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia lakukan Fasilitasi Penerbitan Dokumen Kepemilikan Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil di Kabupaten Maluku Tenggara yang didanai oleh hibah Global Environmental Facility (GEF) - 6 Coastal Fisheries Initiative – Indonesia Child Project (CFI-ICP).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen GEF 6 CFI Indonesia terhadap pemberdayaan nelayan kecil melalui legalisasi kapal perikanan dalam bentuk PAS Kecil.
Foto bersama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala PPN Tual, bersama para peserta dan narasumber pada kegiatan Fasilitasi Penerbitan Dokumen Kepemilikan Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil di Kabupaten Maluku Tenggara. (Langgur, 08/10/2024)
Turut hadir dalam kegiatan ini juga Kepala PPN Tual, UPP Kelas II Tual, Perwakilan PT. SINERGI UTAMA, BPJS Ketenagakerjaan, selain nelayan kecil Kabupaten Maluku Tenggara.
Kegiatan Fasilitasi Penerbitan Dokumen Kepemilikan Kapal Perikanan Bagi Nelayan Kecil di Kabupaten Maluku Tenggara dibuka langsung oleh Penjabat Sekretarsi Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Ir. Nicodemus Ubro, M.Si.
Nico, dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada KKP, GEF 6 CFI Indonesia , WWF US yang telah memfasilitasi Nelayan Kecil dengan untuk memperoleh dokumen kepemilikan kapal dalam bentuk pas kecil. Lebih lanjut, dikatakan bahwa Pas Kecil digunakan sebagai bukti kepemilikan kapal, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, serta memberikan kemudahan untuk mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) yang lebih murah yang dapat mengurangi beban pengeluaran operasional penangkapan ikan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan margin keuntungan yang diterima nelayan dari aktifitas penangkapan ikan.
“Nanti setelah nelayan mengantongi Pas Kecil, maka dinas perikanan akan mengeluarkan rekomendasi pembelian BBM Murah untuk mengakses BBM murah di SPDN yang berlokasi di PPN Tual” pungkas Nico.
Kegiatan ini melibatkan sebanyak 35 Nelayan dari 13 Ohoi/Desa tersebar di 5 Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, Kei Kecil, Manyeuw, Kei Kecil Barat, dan Kei Besar Selatan Barat.
Tindak lanjut dari kegiatan ini dilakukan pengukuran terhadap kapal perikanan milik nelayan kecil sebagai salah satu persyaratan dalam penerbitan Dokumen PAS Kecil.
Proses Pengukuran kapal perikanan oleh UPP Kelas II Tual. (Langgur, 14/10/2024)
Dokumen Pas Kecil yang telah terbit (Langgur, 22/10/2024)
0 COMMENTS