728 x 90

GEF 6 : SOSIALISASI DAN PEMBENTUKAN JEJARING PENANGANAN BIOTA TERDAMPAR FAST RESPONDER

cfi-indonesia.id, Langgur – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Dinas Kalautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku dan DJPRL Satker Sorong Unit Kerja Ambon menggelar Sosialisasi dan Pembentukan Jejaring Penanganan Biota Terdampar (Fast Responder) 25-26 September 2023 di Hotel Grand Vilia Langgur Kabupaten Maluku Tenggara.  Kegiatan ini terselanggara atas kerjasasama KKP cq Direktorat Pengelolaan Sumberdaya Ikan (PSDI) Direkotrat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melalui pendanaan hibah  Global Environmental Facility (GEF) - 6 Coastal Fisheries Initiative – Indonesia Child Project (CFI-ICP) di Indonesia Timur. Kegiatan tersebut sebagai salah satu tindakan nyata Pemerintah melestarikan biota laut yang dilindungi.

Peserta kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Jejaring Penaganan Biota Terdampar (Fast Responder) terdiri Kepala Kepala Ohoi/Desa Kecamatan Kei Kecil Timur

Turut menghadiri acara ini Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei, UPTD BBL Tual, Politeknik Perikanan Negeri Tual, WWF IBAS, Pangkalan PSDKP Tual, Budayawan Maluku Tenggara, Enumerator WWF, PMU GEF-6 CFI Indonesia  serta perwakilan masyarakat pada Ohoi di sekitar kawasan konservasi Kei Kecil Barat.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat tentang biota ETP di lingkungan masyarakat serta dapat menjadi fast responder dalam penanganan biota terdampar. Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, Ir. Nicodomus Ubro, M.Si.

”Kegiatan ini intinya untuk mendukung program pemerintah dan untuk kepentingan kita semua untuk bagaimana menjadikan Maluku Tenggra sebagai daerah perikanan baik dari sisi pariwisata maupun sisi keberlanjutannya karena setiap biota di Laut memiliki fungsi masing-masing dalam menjaga keseimbangan ekologi laut, apabila salah satu biota punah, maka akan mengganggu keseimbangan lainnya di lautan” Kata Ubro dalam sambutannya, lebih lanjut Ubro berharap semoga kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi penangan sumberdaya perikanan di Provinsi Maluku.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara Ir. N Ubrp, M.Sc membuka kegiattan disusul penyampaian materi oleh Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Maluku Gugus Pulau VIII, Thomi Bella  dan Inner Banda Arc Project Leader WWF Andreas Hero Ohoiulun pada kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Jejaring Penaganan Biota Terdampar (Fast Responder) terdiri Kepala Kepala Ohoi/Desa Kecamatan Kei Kecil Timur

Menurut Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei Thomi Bella, Pembentukan jejaring (fast responder) penanganan mamalia laut dan spesies ETP terdampar ini menitikberatkan pada langkah membangun komunikasi dengan para pihak di tingkat Ohoi untuk mendorong peningkatan kapasistas dan pembentukan jejaring di tingkat masyarakat.

Thomi menjelaskan Kawasan Konservasi di Maluku Tenggara 150.000 hektar yang menurutnya bisa dimanfaatkan  tetapi ada rambu-rambu yang mengatur tata Kelola Kawasan konservasi tersebut. Thomi menambahkan sebagai contoh Kawasan Perairan Pula Nai di Kecamatan Hoat Sorbay hanya untuk penelitian tetapi harus berdasarkan izin dari Cabang Dinas Gugus Pulau VIII karena daerah Pula Nai merupakan Kawasan yang dilindungi. Menurut Thomi, Kawasan tersebut merupakan daerah perlindungan dimana ikan dan biota laut lainnya berkembangbiak (kawin, memijah, bertelur, menetas dan berkembang).

Mengakhiri arahannya singkatnya Thomi Bella mengajak kita semua agar menjaga dan melestarikan laut karena laut di perairan Kepulauan Kei merupakan titipan dari Anak Cucu kita. ”Jadikan laut bagian terdepan dari rumah kita sehingga laut sehingga kebersihan laut merupakan rumah bagi biota laut  bersih” Kata Thomi.

Pembentukan fast responder sendiri merupakan tindaklanjut dari kegiatan pelatihan penanganan mamalia laut dan spesies ETP terdampar yang telah dilaksanakan oleh DKP Provinsi Maluku kepada masyarakat di Kawasan Konservasi Kei Kecil Barat pada tahun 2022.

Inner Banda Arc Project Leader WWF-Indonesia Andreas Hero Ohoiulun mengatakan ”Kegiatan ini masih langkah awal, jadi masih banyak yang harus dilakukan, yang penting setelah forum jejaring ini terbentuk setelah itu kita duduk bersama untuk membahas langkah konkrit yang harus dilakukan”

Perwakilan  DJPRL Satker Sorong Wiwit Handayani selaku Narasumber  Kegiatann Sosialisasi dan Pembentukan Jejaring Penaganan Biota Terdampar (Fast Responder) terdiri Kepala Kepala Ohoi/Desa Kecamatan Kei Kecil Timur

Narasumber Sosialisasi dan Pembentukan Jejaring Penaganan Biota Terdampar (Fast Responder) LPSPL Sorong, Wiwit Handayani menyampaikan materi Pananganan Biota Laut Terdampar (Jenis mamalia laut yang dilindungi dan jenis jenis ikan yang dilindungi). Didalamnya menjeleskan ketentuan mengenai konservasi dapat ditemukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. ”Pada Peraturan Pemerintah Nomor tersebut, Konservasi sumber daya ikan terbagi menjadi tiga jenis yaitu  Konservasi Ekosistem, Konservasi Jenis Ikan dan Konservasi Genetik Ikan. Tujuan Konservasi Ikan melindungi ikan yang terancam punah” ujar Handayani. Lebih lanjut Handayani menambahkan pemahaman tiga pilar konservasi, perlindungan, pelestarain, dan pemanfaatan.

Wiwit Handayani menjelaskan kembali jenis jenis ikan dilindungi penuh seperti Hiu, Hiu Paus, Raja Laut, Lumba Lumba, Dugong, Penyu, Kima dan lain lain. Perlindungan Terbatas seperti Napelon, Sidat dan Arwana jardini. Serta memberikan pemahaman tentang tata cara Penanganan Biota Terdampar kepada peserta dan selanjutnya dilakukan simulasi lapangan, tutup Handayani.

Simulasi Praktek tata cara penanganan biota terdampar

Thomi Bella dalam munutup kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Jejaring Penaganan Biota Terdampar (Fast Responder) dengan mengajak seluruh peserta untuk menjaga dan melestarikan biota dilindungi seperti ikan, mamalia laut sepeerti Hiu Paus, Hiu, Duyung, Penyu, lumba lumba dan lain lain. ” Melindungi biota dilindungi memiliki manfaat bagi kita misalnya Tabob (Penyu Belimbing) pusat mencari makan di perairan Kepulauan Kei, bertelur di perairan Papua dan Pulau Buru, sebelum tabob bermigrasi tabob mencari makanan disini makanannya tabob yaitu ubur ubur, jika ubur ubur melimpah ubur ubur akan memangsa ikan ikan kecil maka stok ikan akan berkurang sehingga kehadiran tabob bermanfaat karena memangsa ubur ubur sehingga ikan ikan kecil dapat tumbuh dan berkembang sedangkan dugong memakan lamun yang sudah tua” tutur Thomi.

Lanjut Thomi bahwa mengganggu keberadaan ikan ikan yang berada disekitarnya sehingga kehadiran dugong memakan lamun yang sudah tua membuat tumbuh lamun yang muda sehingga ikan akan banyak disekitar area padang lamun. ”Untuk itu kami berharap tugas kita bersama menjaga, melindungi dan melestarikan jenis jenis ikan dan mamalia yang dilindungi. Dengan memanjatkan puji dan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa kegiatan Sosialisasi dan Pembentukan Jejaring Penaganan Biota Terdampar (Fast Responder) dan simulasi praktek dinyatakan ditutup secara resmi” tutup Thomi.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments