728 x 90

GEF 6 : KKP PERKUAT PENGAWASAN PERIKANAN DI DAERAH

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) perkuat pengawasan perikanan di daerah. Ditjen PSDKP mengadakan Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Fasilitasi Penguatan Pengawasan Perikanan di Daerah yang merupakan tindak lanjut Rapat Kerja Teknis Pengawasan dan Penegakan Hukum di Bidang Kelautan dan Perikanan tahun 2022. Kegiatan ini juga dimanfaatkan dalam rangkaian aktivitas pembinaan teknis bagi Pemerintah Daerah.

Kegiatan FGD  Fasilitasi Penguatan Pengawasan Perikanan di Daerah menggunakan dana hibah GEF-6 CFI Indonesia. FGD yang dilaksanakan secara luring dan daring (online) selama 3 hari dari tanggal 31 Oktober hingga 2 November 2022, di Innside Hotel Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri secara tatap muka oleh perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua, DKP Provinsi Papua Barat, DKP Provinsi Maluku, DKP Provinsi Maluku Utara, Direktorat SUPD II Kemendagri, Pengawas Perikanan Ahli Utama, Pengawas Perikanan Ahli Madya, dan Auditor Utama Inspektorat II.  Peserta online terdiri dari perwakilan Bappeda lingkup Provinsi dan Kabupaten/kota, Dinas Perikanan Kabupaten/Kota lingkup Provinsi Papua barat, Papua, Maluku dan Maluku Utara, perwakilan Pangkalan PSDKP Tual, Biak, Ambon serta perwakilan Eselon II Ditjen PSDKP dan Eselon I KKP.

Output Kegiatan berupa rencana Aksi Pengawasan Perikanan di Daerah di 4 (empat) Pemerintah Daerah Provinsi dan Draft Pedoman Pembinaan Pengawasan Perikanan di Daerah. Empat provinsi tersebut adalah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara. Rencana yang dirumuskan meliputi beberapa aspek diantarnya kebijakan dan regulasi tentang pengawasan, identifikasi potensi, sarana dan prasarana pengawasan, sumber daya manusia pengawasan, kelembagaan pengawasan, koordinasi pengawasan, dan peran serta masyarakat. Beberapa kegiatan yang direkomendasikan diantaranya peningkatan jumlah dan kapasitas tenaga pengawas perikanan di kabupaten/kota di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718  & 717, penyusunan dan penetapan Peraturan Gubenur tentang pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil dan kegiatan pemanfaatan di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan juga optimalisasi peran serta masyarakat dalam mendukung pengawasan SDKP melalui POKMASWAS.

Rencana tindak lanjut yang dirumuskan dalam FGD ini diantara, KKP dan Kemendagri akan berkolaborasi dalam penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengawasan perikanan daerah. Kedua dokumen yang dihasilkan diatas akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengawasan perikanan. Selain itu, diharapkan kedua dokumen tersebut pula akan menjadi model untuk penguatan pengawasan perikanan daerah provinsi lainnya.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments