728 x 90

GEF-6 : KKP DAN DKP MALUKU FASILITASI PENERBITAN TDKP NELAYAN KECIL DI MALUKU

Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku memfasilitasi penerbitan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) nelayan kecil di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku. Sebanyak 40 nelayan di Desa Kilitay Kecamatan Seram Timur difasilitasi kepemilikan TDKP dan Nomor Induk Berusaha (NIB).  Kegiatan fasilitas TDKP ini dilaksanakan melalui pembiayaan dana hibah GEF-6 CFI Indonesia. Sebelumnya kegiatan yang sama juga telah dilakukan di Kabupaten Maluku Tenggara di Desa Watkidat.

Pertemuan sosialisasi TDKP sekaligus proses registrasi dan pengukuran kapal dilaksanakan tanggal 23 November 2022. Selain peserta dari nelayan dan pemerintah desa Kilitay, turut hadir pula Penyuluh Perikanan, Dinas Perikanan SBT, Cabang DKP Maluku Gugus Pulau IV, Stasiun PSDKP Ambon, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Dinas Penanam Modal Maluku, KPLP Perhubungan Maluku, KKP  dan GEF-6. Kegiatan ini dibuka oleh Jessi Timisela mewakili Kepala DKP Maluku. Dalam sambutanya Jessi menyampaikan kegiatan fasilitas TDKP yang dilaksanakan oleh Bidang Perikanan Tangkap DKP Maluku dimaksudkan agar nelayan kecil memiliki TDKP dengan meregistrasi kapal perikanan milik nelayan kecil terutama dibawah 5 GT. Jessi menambahkan proses registrasi tersebut sebagai entry point untuk penelusuran hasil tangkapan sehingga dapat berdaya saing di pasar domestik maupun internasional.

“Adanya kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan semua kapal perikanan yang melakukan penangkapan dan pengangkutan hasil tangkapan ikan sudah tercatat dalam database kapal perikanan nasional paling lambat tanggal 31 Desember 2022” ucap Jessi.  Selanjutnya  Jessi berharap melalui kegiatan ini 40 nelayan desa Kilitay dapat memiki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Buku Kapal Perikanan (BKP) yang dikeluarkan secara online.

Kegiatan GEF-6 fasilitasi penerbitan TDKP Nelayan Kecil di Desa Kilitay Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku

Aspek legalitas kepemilikan kapal dan sertifikasi awak kapal menjadi salah satu konsen GEF-6 terkait dengan pelaksanaan eafm. Ahadar Tuhuteru Knowledge Management and MNE Specialist GEF-6 menyampaikan bahwa kegiatan penerbitan TDKP termasuk ikut mendorong terpenuhinya domain tehnik penangkapan dalam eafm khususnya indkator kesesuaian fungsi dan ukuran kapal ikan dengan dokumen legal. Selain itu Ahadar menambahkan pentingnya nelayan memliki surat ukur dan NIB untuk memudahkan legalitas. " Pada kesempatan ini KKP melalui GEF-6 mendorong nelayan kecil memiliki legalitas usaha dan sertifikasi awak kapal, serta  kegiatan lainnya di Desa Kilitay sejak ditetapkan sebagai salah satu lokasi Desa Percontohan GEF-6" ucap Ahadar.

Pada kesempatan yang sama para peserta mendapat materi dari PTSP Maluku tentang perijinan usaha beresiko. Materi ini yang disampaikan Ruslan Mony meliputi proses tahan pengurusan NIB dapat melalui aplikasi di handphone. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan proses registrasi kepemilikan kapal dan pengukuran kapal dilapangan. 

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments