Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Maluku mengedukasi masyarakat terhadap dampak destructive fishing. Kegiatan penyadaran ini dilaksanakan melalui pembiayaan dana hibah GEF-6 CFI Indonesia dengan sasaran pelaku utama dan pelaku usaha perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718, tepatnya Kabupaten Seram Bagian Timur dan Maluku Tenggara sebagai site project.
Kegiatan edukasi dampak destructive fishing yang dilaksanakan tanggal 23 November di Desa Kilitay Kecamatan Seram Timur Kabupaten Seram Bagian Timur bertujuan memberikan pemahaman dan kesadaran terhadap dampak destructive fishing kepada pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan. Mewakili Kepala Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Maluku Imran Sangadji Kepala Bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Maluku menyampaikan bahwa masih ada praktek penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) seperti pemboman, penggunaan potassium sianida, strum, penyelaman komproser oleh penduduk setempat dan nelayan dari luar Maluku, yang mengakibatkan kerusakan sumberdaya yang cukup memperihatinkan. Dalam sambutan pembukaan kegiatan tersebut lebih lanjut Imran menyampaikan hasil pemetaan DKP Provinsi Maluku Bersama dengan Ditjen PSDKP KKP Tahun 2022 menunjukan adanya 81 titik daerah rawan terjadinya destructive fishing yang tersebar di wilayah perairan dan pesisir Maluku.
“Pemerintah Indonesia sangat konsen terhadap pemberantasan aktifitas penangkapan yang merusak. Melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 114 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasiona (RAN), dimana dalam pelaksanaannya perlu dilakukan di level daerah. Untuk maksud tersebut maka DKP Provinsi Maluku Bersama KKP melalui pendanaan Hiba GEF-6 CFI Indonesia melakukan kegiatan edukasi pelaku utama dan pelaku usaha bidang kelautan dan perikanan terhadap dampak destructive fishing, serta membangun kemitraan dalam rangka meningkatkan efektifitas skema Pengawasan dari tingkat provinsi, kabupaten hingga desa.” papar Imran.
Pelaksanaan kegiatan edukasi dampak destructive fishing di Balai Desa Kilitay Kabupaten Seram Bagian Barat Provinsi Maluku
Kegiatan yang diikuti oleh 40 pesarta di Desa Kilitay adalah pelaku utama destructive fishing, nelayan, kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas), kelompok perempuan, tokoh masyarakat dan pemerintah desa Kilitay. Selain mendapatkan poster edukasi dampak destructive fishing, peserta juga mendapatkan materi sosialisasi dampak dan bahaya destructive fishing, pengawasan destructive fishing, dan tata cara pengaduan pelanggaran destructive fishing.
Kegiatan edukasi destructive fishing diapresaisi oleh pemerintah desa Kilitay. Abubakar Ena mewakili Pemeritah Desa Kilitay menyampaikan terima kasih kepada KKP dan DKP Provinsi atas perhatian terhadap masalah aktivitas penangkapan ikan yang merusak. Lebih lanjut Abubakar menghimbau kepada masyarakat Kilitay untuk ikut membantu Pengawasan aktivitas nelayan baik di dalam maupun di luar desa yang menangkap dengan cara-cara merusak. “Kami menghimbau masyarakat
0 COMMENTS