728 x 90

GEF 6 : DKP MALUKU SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN BIDANG PERIKANAN TANGKAP DI MALUKU TENGGARA

cfi-indonesia.id.  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) cq. Direktorat Pengelolaan Sumberdaya Ikan DJPT kembali lagi bekerja sama dalam meningkatkan pengetahuan serta pemahaman nelayan tentang berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku secara khusus untuk membahas peraturan terkait ikan terbang di Maluku Tenggara.

Rencana Pengelolaan Perikanan ikan terbang yang ditetapkan dalam Kepmen KP No 69 Tahun 2016 sudah masuk dalam tahap reviu kembali karena adanya beberapa isu penting terbaru dalam pengelolaan ikan terbang yang belum termuat dalam kepmen tersebut, diantaranya perubahan status perikanan dan telur ikan terbang maupun perubahan daerah penangkapan selain itu belum adanya nomenklatur yang mengatur tentang telur ikan terbang dan alat penangkapannya. Saat ini sedang disusun regulasi pendukung kegiatan pengelolaan perikanan ikan terbang, terutama penangkapan telur ikan terbanya.

Melalui pendanaan hibah Global Environment Facility, Coastal Fisheries Initiative – Indonesia Child Project (GEF6-CFI Indonesia) telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap yang lebih difokuskan secara khusus untuk membahas peraturan terkait ikan terbang di Kabupaten Maluku Tenggara di Ohoi (Desa) Ur Pulau yang diikuti sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari nelayan Ohoi (Desa) Ur Pulau dan Ohoi (Desa) Watkidat juga hadir site manager GEF 6 Jonas Rahanjaan (14/9/2023).

Foto bersama Peserta kegiatan sosialiasi Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Perikanan Tangkap, nelayan Ohoi Ur Pulau dan nelayan Ohoi Watkidat, Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara, DKP Maluku dan Cabang Dinas Gugus Pulau Pulau VIII, Dosen Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan Unpatti-Ambon Dr. Friesland Tuapetel, Ur Pulau Maluku Tenggara, perwakilan GEF-6 CFI Indonesia (14/9/2023)

Turut hadir Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara  yang diwakili Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil  Edward Belson Jaflean, S.Pi, M. S.i Bidang Cabang Dinas Gugus Pulau Pulau VIII yang diwakili Jusup Buiswarin, S.PKP. Dosen Fakultas Perikanan & Ilmu Kelautan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon Dr. Friesland Tuapetel ahli spesialisasi Telur Ikan Ikan Terbang. Peserta kegiatan sosialiasi berasal dari nelayan Ohoi Ur Pulau dan nelayan Ohoi Watkidat.

Secara resmi kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Edward E. S. Belson, S.Pi., M.Si. Dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku dan GEF-6 CFI Indonesia yang telah memfasilitasi terselenggaranya kegiatan ini.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil Edward E. S. Belson, S.Pi., M.Si. membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perikanan Tangkap, didampingi  Cabang Dinas Gugus Pulau Pulau VIII Jusup Buiswarin, S.PKP, Dosen FPIK Unpatti-Ambon Dr. Friesland Tuapetel ahli spesialisasi Telur Ikan Ikan Terbang, dan Site Manager GEF 6 Jonas Rahanjaan di Ur Pulau Maluku Tenggara (14/9/2023)

Lebih lanjut Edwar mengungkapkan bahwa sumber daya ikan terbang merupakan sumber daya yang unik dan memiliki karakteristik berbeda dengan ikan lainnya. Hal tersebut disebabkan karena pemanfaatannya tidak hanya ikannya, namun juga telur dari ikan terbang. ”Untuk itu maka diperlukan pengelolaan yang bijaksana agar sumber daya ini bukan hanya dimanfaatkan saat ini, tetapi juga dapat terus dimanfaatkan oleh generasi anak cucu kita” tegas Edward.

Meskipun status penangkapan telur ikan terbang belum sepenuhnya diatur tata kelolanya, aktivitas penangkapan makin massif.  Regulasi yang mengatur tentang pengelolaan ikan terbang  KEPMEN KP Nomor 69/KEPMEN-KP/2016 telah direviu. Beberapa upaya sedang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur pengelolaan ikan terbang dan telurnya. Hingga saat ini, Draf dokumen reviu akhir RPP Ikan Terbang sedang digodok oleh bagian hukum KKP,  untuk selanjutnya akan dilaksanakan konsultasi publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Nelayan Kecil dengan judul Arah dan Kebijakan Pengelolaan Telur Ikan Terbang di Kabupaten Maluku Tenggara, yang diantaranya mendorong penangkapan ikan berbasis kuota berdasarkan zona WPPNRI sesuai PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur dan RPP ikan terbang, diharapkan memuat kebijakan - kebijakan pemanfaatan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Sesi selanjutnya Dr. Friesland Tuapetel, S.Pi, M.Si yang merupakan salah satu pengajar pada Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpatti mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah kapal mengakibatkan jumlah produksi telur ikan terbang menurun. Sehingga pengelolaan telur ikan terbang merupakan kunci pemanfaatan berkelanjutan. ”Beberapa langkah strategis yang dapat diambil diantaranya  rutin menduga stok telur ikan untuk mengontrol/mengendalikan penangkapan, mengawasi daerah penangkapan potensial (termasuk Ur Pulau/ Tanimbar kei), kembali menghidupkan budaya sasi laut, termasuk pemanfaatan telur ikan terbang harus terkendali serta terukur yang didukung dengan perundang-undangan yang jelas, tegas dan pro-rakyat kepulauan Maluku” ungkap Friesland.

Sementara dalam paparan materi selanjutnya oleh Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei Yusuf S. Buiswarin, S.PKP terkait Operasional Pengawasan Terhadap Pemanfaatan Sumberdaya Ikan Terbang di Gugus Pulau VIII Kepulauan Kei menjelaskan terkait kewenangan perizinan dan pengawasan sesuai dengan aturan perundang undangan. Ditemukan permasalahan di Ohoi Ur Pulau terkait dengan belum adanya perizinan untuk kapal-kapal milik nelayan setempat.

Fenti Veerman nelayan Ohoi Ur Pulau mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.  Ia mengucapkan terima kasih kepada DKP Provinsi Maluku, GEF 6 dan Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara yang telah memfasilitasi kegiatan sosialisasi ini. ” saya berharap kedepannya agar pemerintah melalui DKP Provinsi Maluku dapat membantu proses perizinan untuk nelayan di Ohoi Ur Pulau” pinta Fenti.

0 COMMENTS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked with *

0 Comments