cfi-indonesia.id, Langgur – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong perluasan kawasan konservasi di Indonesia. Target KKP hingga tahun 2045 perluasan Kawasan Konservasi mencapai 30% dari luas total wilayah perairan nasional, yang berarti minimal luasnya harus 9,75 juta ha. Senada dengan target tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku merespon positif melaksanakan berbagai kegiatan pendukungnya. Salah satunya menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Satuan Unit Organisasi (SUOP) Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kei Kecil dan Perairan sekitarnya yang berlangsung di Hotel Grand Villia, Langgur Maluku Tenggara, pada Sabtu, (20/5/2023).
Kegiatan Konsultasi Publik II dihadiri oleh Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara; Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku; GEF 6 CFI Indonesia, Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Gugus Pulau VIII (Kepulauan Kei), Balai Budidaya Laut Tua, Pangkalan PSDKP Tual, Pangkalan Angkatan Laut Tual, Polres Maluku Tenggara, Stasiun Bakamla Maluku Tenggara, dinas terkait lingkup Kabupaten Maluku Tenggara, perguruan tinggi dan organisasi keagamaan di Maluku Tenggara.
Peserta Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Satuan Unit Organisasi (SUOP) Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kei Kecil dan Perairan sekitarnya (Langgur, 20 Mei 2023)
Kegiatan ini terselanggara atas kerjasasama KKP cq Direkotrat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) melalui pendanaan hibah Global Environmental Facility (GEF) - 6 Coastal Fisheries Initiative – Indonesia Child Project (CFI-ICP) di Indonesia Timur. Konsultasi Publik Rencana Pengelolaan KKD Kei Kecil dilaksanakan sebagai upaya terlaksananya Koordinasi dan Workshop Tingkat Kabupaten membahas Penyusunan Dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan Sekitarnya.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Erawan Asikin, dalam pengantarnya menyampaiakan bahwa KKD Kei Kecil yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan pada tahun 2016, merupakan gagasan dari Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara. Kawasan ini katanya, memliki luas 150.000 Ha.
“Rencana Pengelolaan KKD Kei Kecil sebelumnya telah disusun pada tahun 2015, namun revisi yang dilakukan saat ini merupakan amanat Permen KP 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi” lanjut Erawan.
Dia mengharapkan agar SUOP KKD Kei Kecil yang telah ditetapkan oleh Gubernur Maluku pada tahun 2022, agar segera berkooordinasi dan berkolaborasi, tentunya melibatkan stakholder terkait di tingkat Desa atau Ohoi maupun Kabupaten, sesuai dengan struktur Devisi yang sudah disusun dalam SUOP.
“Kami ucapan terima kasih atas program GEF-6 CFI Indonesia: The Ecosystem Approach to Fisheries Management (EAFM) in Eastern Indonesia untuk mengoptimalkan potensi sumber daya perikanan dan kelautan, serta sekaligus melakukan perlindungan dan perbaikan habitat dan ekosistem” tutur Erawan.
Ahadar Tuhuteru, selaku Kwnowladge Management & Comunication GEF-6 CFI Indonesia dalam arahannya, mengatakan bahwa terlaksananya kegiatan ini merupakan bagian dari program GEF-6 dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menargetkan perluasan kawasan konservasi di Indonesia maupun di Provinsi Maluku.
“Sejatinya program ini diharapkan oleh GEF-6 dalam rangka menciptakan lingkungan yang kondusif terhadap pemanasan global, dan juga akses negatif yang ditimbulkan atas kegiatan ekonomi, khususnya di sektor kelautan dan perikanan” pungkas Ahadar.
Kepala Dinas Perikanan Kabuapten Maluku Tenggara Nicolas Ubro menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Satuan Unit Organisasi (SUOP) Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kei Kecil dan Perairan sekitarnya
Sementara itu, kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Pengelolaan dan Satuan Unit Organisasi (SUOP) Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kei Kecil dan Perairan ini dibuka oleh Kepala Dinas Perikanan Maluku Tenggara, Nicolas Ubro.
Dalam sambutannya Ubro menjelaskan bahwa sebelum Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen RPZ Kei Kecil saat ini, telah dilaksanakan konsultasi dan pemetaan partisipatif masyarakat ditingkat kecamatan yang berada di dalam kawasan konservasi. Ia berharap agar KKD Kei Kecil dapat dilihat Kembali pemetaan zonasinya, dalam rangka pengelolaan yang optimal.
Model pemetaan zonasi partisipatif oleh DKP Maluku dalam Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) Kei Kecil dan Perairan sekitarnya di Kecamatan Hoat Soarbay Kabupaten Maluku Tenggara (19 Mei 2023)
Di Kepulauan Kei untuk sektor pariwisata kita baru memulai mendorong kemajuan sektor ini, tetapi pada sektor perikanan sudah banyak berkontribusi terhadap pembangunan daerah khusunya di Kabupaten Maluku Tenggara”, tambahnya.
Lanjut Ubro, di tahun 2023 GEF-6 CFI Indonesia akan melaksanakan beberapa project di Kabupaten Maluku Tenggara, baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Kementerian Kelautan dan Perikanan, maupun Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Tenggara.
Ia berharap bagi semua stakeholder yang terlibat dalam SUOP dapat berperan aktif dalam mendukung tata Kelola KKD Kei Kecil, sehingga sumberdaya yang ada dapat lestari dan berkelanjutan.
Kegiatan Pemetaan Partisipatif Masyarakat dan Sosialisasi Satuan Unit Organisasi (SUOP) Kawasan Konservasi Kei Kecil di Balai Pertemuan Kecamatan Hoat Soarbay Kabupaten Maluku Tenggara (19 Mei 2023)
Sebelumnya DKP Provinsi Maluku menggelar Konsultasi Publik I, Pemetaan Partisipatif Masyarakat dan Sosialisasi Satuan Unit Organisasi Pengelola Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pulau Kei Kecil, Pulau-Pulau, dan Perairan Sekitarnya di level desa dan Kecamatan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan/tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan atau sakeholder di tingkat desa dan kecamatan terhadap muatan dokumen Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Kei Kecil Barat yang berlangsung pada 15 – 19 Mei 2023 di Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku.
0 COMMENTS